Kelompok Siaga Bencana (KSB) merupakan ujung tombak upaya pengurangan risiko bencana ditingkat desa atau nagari. Kelompok yang beranggotakan orang-orang pilihan yang memiliki semangat kerelawanan tinggi serta memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan bagi anggota komunitasnya saat terjadi bencana. Keberadaan KSB sangat penting dalam membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara penanggulangan bencana yang dimandatkan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Di Indonesia saat ini telah terbentuk berbagai model Kelompok Siaga Bencana (KSB). Melihat tumbuh dan berkembangnya KSB, tentu sangat membantu dan mendukung program-program terkait pengurangan risiko bencana disetiap daerah. Kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan harus lahir ditingkat masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah. Dalam hal ini tentunya BPBD sebagai leading sektor dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Setelah terbentuk sangat diperlukan penguatan kapasitas bagi anggota KSB tersebut. Sebab memang disadari, pembentukan KSB yang diinisiasi oleh banyak pihak, baik LSM, PMI, BPBD dan SKPD lainnya.

Melihat kondisi tersebut perlu adanya pendampingan dan penguatan ke depannya potensi KSB menjadi relawan penanggulangan bencana yang harus memiliki keahlian yang memadahi serta manajemen pengurangan risko bencana maupun praktek dan kemampuan lapangan dalam kegiatan penanggulangan bencana baik prabencana, saat bencana (tanggap darurat) dan pascabencana.

Diyakini, peningkatan kapasitas tentang pengetahuan kebencanaan dan pengurangan resiko bencana serta membangun jaringan dan kerjasama antar KSB dan para pihak dalam menyiapkan masyarakat menghadapi bencana dapat diwujudkan dalam bentuk Jambore Pengurangan Risiko Bencana bagi Kelompok Siaga Bencana.