Kegiatan usaha
Pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan daerah secara berkelanjutan, disamping itu usaha Pertambangan juga
memiliki kelemahan yang harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dan
setiap pemegang izin kegiatan usaha pertambangan.
Mineral dan
Batubara merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan sehingga dalam
Pemanfaatan dan Pengolahannya harus benar-benar diperhatikan, di Negara
indonesia sendiri sudah sangat banyak peraturan- perundangan yang mengatur
tentang Pertambangan. Namun yang disayangkan Pengawasan terhadap Peraturan yang
begitu banyak itu sering terabaikan untuk dilaksanakan.
Di Sumatera Barat sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dimana dibeberapa daerah yang ada disumatera Barat banyak ditemukan Lokasi tambang yang ditinggal begitu saja oleh Pemegang Izin Tambang ketika telah selesai melaksanakan kegiatan pertambangan, padahal masih ada Tanggungjawab yang harus diselesaikan terkait pelaksanaan “Reklamasi dan Pasca Tambang”.
Untuk itu
Gubernur Sumatera Barat diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan
Perda yang telah dikeluarkan tersebut berjalan sebagaimana yang
diharapkan dalam tujuan dibuatnya sebuah Peraturan.
Konteks dan Urgensi
Di Provinsi
Sumatera Barat sendiri, kegiatan Pertambangan telah berjalan sejak
lama dimana setelah dilihat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh menteri ESDM pada tanggal 9 Januari 2017 ada 278
Izin Usaha Pertambangan (IUP) disektor Pertambangan dengan rincian yang sudah
C&C 151 dan Non CNC 127.
Aktivitas industri pertambangan tentu tidak bisa lepas dari dampak
lingkungan yang ditimbulkan. Bukan tidak sedikit lahan-lahan bekas penambangan
diberbagai wilayah di Indonesia khususnya sumatera barat yang rusak, sebagai
akibat kurang bertanggungjawabnya beberapa perusahaan pertambangan.
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
Kemudian, di sisi lain, industri
pertambangan juga mempunyai dampak kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi
area pertambangan akan terkikis akibat aktifitas tersebut, sehingga dapat menyebabkan erosi.
Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan
industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang
dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Kegiatan
penambangan dengan berwawasan lingkungan penting dilakukan oleh setiap
pengusaha tambang, agar dalam pasca-penambangan
perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk
mengembalikan kesuburan dan menghijaukannya kembali, demi memberikan kemanfaatan
bagi masyarakat [1]
Mengenai
wilayah tambang di Sumatra Barat dapat kita lihat seperti daerah Sawahlunto, Sijunjung
dan Darmasraya, daerah ini sangat kaya akan Sumber Daya Alam mulai dari Emas,
Batubara, Timah, bijih besi serta Batuannya. Pada saat sekarang ini Kawasan daerah
sekitaran lokasi Pertambangan tidak seperti yang kita bayangkan dimana banyak
ditemukan kerusakan seperti :
1. Air sungai
tidak bisa dimanfaatkan lagi dikarnakan sudah tercemar oleh aktifitas
pertambangan.
2. Turunnya
permungkaan tanah akibat penggalian lobang tambang.
3. Udara
disekitar lokasi Tambang yang tercemar
4. Rusaknya
sarana dan Prasarana Jalan akibat alat berat
Keharusan Reklamasi dan Pascatambang
Reklamasi
merupakan suatu kegiatan yang diharapkan dapat menata/memulihkan serta
memperbaiki kembali kualitas lingkungan yang sebelumnya sudah rusak akibat dari
kegiatan pertambangan sehingga lingkungan tersebut bisa berfungsi kembali
sesuai dengan peruntukannya.
Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi dan
kegaiatan pasca tambang atas areal tambang yang diusahakannya. Untuk memberikan
efek memaksa bagi para pengusaha pertambangan guna melakukan reklamasi, para
pengusaha tersebut diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan
reklamasi, yang harus ditempatkan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi
produksi.
Sebagaimana hal itu
dipertegas lagi oleh Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan
Pascatambang dan Dalam Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan dan Mineral dan Batubara bahwa ketika perusahaan telah
meninggalkan jaminan Reklamasi dan Pascatambang tidak berarti menghilangkan kewajiban
untuk melaksanakan reklamasi dan Pascatambang.
Dalam Perda Provinsi Sumatera Barat ini juga
dijelaskan bahwa ketika Pemegang IUP tidak memenuhi kriteria pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan
pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan Reklamasi dan Pascatambang dengan
menggunakan jaminan Reklamasi dan Pascatambang.
Ketika dana jaminan tersebut tidak memenuhi
atau menutupi untuk penyelesaian Reklamasi dan Pascatambang, kekurangan biaya
tersebut tetap menjadi tanggungjawab pemegang IUP. Untuk melaksanakan tugas
pengawasan terhadap pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Gubernur menunjuk
Inspektur Tambang, dalam melaksanakan tugasnya Inspektur Tambang dapat
berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Peranan
Pemerintah
Dari temuan
dibeberapa kawasan pertambangan yang ada didaerah Limapuluh Kota dan Darmasraya
banyak ditemukan perusahan yang tidak melakukan Reklamasi dan Pascatambang, diantara perusahaan
tersebut ada yang memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berlaku, namun pada
kawasan pertambangannya sudah ditinggal begitu saja, dimana berdasarkan
Peraturan yang ada ketika dalam waktu 30 hari kerja tidak ada lagi dilakukan
aktifitas pada kawasan pertambangan, Pemilik IUP harus segera melakukan Reklamasi
atau Pascatambang. Selanjutnya jika hal itu tidak dilakukan Pemerintah lah yang
harus segera menunjuk pihak ketiga untuk segera melakukan Reklamasi dan
Pascatambang dengan menggunakan dana jaminan Reklamasi dan Pascatambang yang
telah dijaminkan.
Regulasi terhadap pelaksanaan Reklamasi dan
Pasacatambang dirasa sudah cukup banyak disiapkan namun yang harus menjadi
perhatian saat ini bagaimana penerapan/pelaksanaan Regulasi tersebut bisa
terlaksana sebagaimana tujuan dari dibentuknya suatu peraturan hukum itu adalah
mewujudkan kepastian hukum yang telah disepakati oleh pemilik IUP disaat
pengurusan Izin Pertambangan.
Sekarang ini tinggal bagaimana pemerintah dapat
bersikap tegas terhadap pemegang IUP tersebut agar dapat melakukan kewajiban
yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 tahun
2012,
Rekomendasi
Rekomendasi
1. Mendesak Gubernur segera memerintahkan Inspektur
tambang sesuai dengan tugasnya sebagai pengawas pertambangan untuk menertibkan
pemegang IUP yang telah mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan Reklamasi
dan Pascatambang.
2. Gubernur harus memberikan sanksi yang tegas terhadap
pemegang IUP yang tidak melaksanakan Kewajibannya sebagaimana mestinya, serta
menunjuk Pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang.
3. Mendesak Gubernur melakukan Review izin usaha
Pertambangan (IUP) yang dirasa penting terutama terkait Pengabaian pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang yang dampaknya dapat mengakibatkan rusaknya
lingkungan dan ekosistem.
4. Mengharapkan Gubernur selaku pemegang kendali
bersikap transparan dan terbuka terhadap kehadiran NGO yang turut serta aktif
mengawal dan memberikan masukan terhadap kelemahan dari penerapan peraturan
Daerah tersebut.
Disusun oleh TIM Walhi Sumatera Barat
Padang, 1 April 2017
[1]http://www.kompasiana.com/charismarahma/reklamasi-solusi-menghijaukan-lahan-bekas-tambang_54f4a0927455137b2b6c8cfd
Diakses tanggal,31 maret 2017 pada pukul 17.52 wib.
0 Comments
Posting Komentar