Dalam upaya membangun gerakan rakyat dalam bantuan
hukum yang meluas untuk menghadapi kasus-kasus kejahatan lingkungan dan
pelanggaran HAM, Walhi Sumbar mengadakan pelatihan Paralegal. Paralegal adalah seseorang
yang merupakan perwakilan komunitas atau organisasi yang diberikan pengetahuan
dan keterampilan hukum untuk membantu masyarakat miskin dan termarjinalkan.
Pelatihan
Paralegal Lingkungan ini dilaksanakan selama empat hari (4-8/8), dengan memilih
lokasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta. Adapun yang menjadi peserta dalam
pelatihan ini terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat dampingan Walhi
Sumbar. Pola dan materi pendidikan dan pelatihan ini dibuat secara praktis dan
aplikatif agar siap dipraktekkan di tengah masyarakat, dengan dibimbing oleh fasilitator
yang ahli di bidangnya. Fasilitator dalam acara ini diantaranya
Samaratul Fuad, SH, Wengki Purwanto, SHI dan Desriko Melayu Putra, SHI.
“Pelatihan
paralegal ini merupakan suatu wadah yang di buat oleh walhi agar masyarakat di
sekitar lokasi kawasan hutan yang hari ini dibebani oleh izin-izin pertambangan,
perkebunan kelapa sawit, pengambilan hasil hutan, mengetahui bahwa ada hak-hak
mereka yang harusnya mereka perjuangkan” ujar Direktur Walhi Sumbar, Uslaini di
sela-sela kegiatan.
“Pemerintah
harusnya mengikuti prosedur Undang-Undang dalam memberi izin kepada pihak
swasta,” ujarnya.
Selama
empat hari peserta mendapatkan materi tentang keparalegalan, pengantar ilmu
hukum, bantuan hukum struktural, hukum perdata dan pidana lingkungan. Ini
merupakan pelatihan Paralegal Lingkungan pertama yang diadakan Walhi Sumbar.
Secara khusus tujuan pelatihan paralegal yang diadakan
Walhi Sumbar adalah Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam merespon
berbagai persoalan lingkungan serta strategi di dalam melakukan advokasi dan
upaya melakukan perlindungan terhadap lingkungan, mendorong tumbuhnya kesadaran
kritis masyarakat di dalam merespon berbagai persoalan lingkungan di daerah
mereka serta mampu membangun jaringan advokasi.
Diskusi Kelompok |
0 Comments
Posting Komentar