Salah satu kondisi hutan di sijunjung. Dok. Walhi Sumbar

Seluas 22.853,24  hektar hutan Provinsi Sumatera Barat terancam punah, jumlah luasan tersebut berada dalam 10 Izin Usaha Pertambangan  mineral dan batubara.Perusahaan pemilik izin tersebutbearktifitas dalam kawasan hutan tidak memiliki  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia (KLHK RI). Dari data Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan bulan Mei 2017 terlihat dari 10 Izin Usaha Petambangan yang dianalisis WALHI Sumatera Barat tersebut dinyatakan 5 IUP berstatus Clean and Clear / CNC dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC.
Luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan berdasarkan  lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor  SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat  dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan pada izin usaha yang masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH maka sangat berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara seperti apa yang dijelaskan total potensi kerugian negara dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009 sejumlah Rp. 355.593.792.252,- angka tersebut didapatkan sejak peraturan ditetapkan terhitung semenjak tahun 2015-2017. 
Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah kami Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas berupa :
  1. Memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
  2. Meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan dalam rangka penyelamatan Hutan.
  3. Pencabutan izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
  4. Mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
  5. Memberi sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan  


Narahubung :
Yoni Chandra (Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar) : 085215925192