Salah satu kondisi hutan di sijunjung. Dok. Walhi Sumbar |
Seluas 22.853,24
hektar hutan Provinsi Sumatera Barat terancam punah, jumlah luasan
tersebut berada dalam 10 Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara.Perusahaan pemilik izin
tersebutbearktifitas dalam kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia (KLHK RI). Dari data Kementerian Energi dan
Sumberdaya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan bulan Mei 2017 terlihat dari 10 Izin
Usaha Petambangan yang dianalisis WALHI Sumatera Barat tersebut dinyatakan 5
IUP berstatus Clean and Clear / CNC dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC.
Luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan
nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang
perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/
1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan pada izin
usaha yang masuk dalam kawasan hutan tanpa IPPKH maka sangat berpotensi
menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara seperti apa yang
dijelaskan total potensi kerugian negara dihitung berdasarkan Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009 sejumlah Rp. 355.593.792.252,-
angka tersebut didapatkan sejak peraturan ditetapkan terhitung semenjak tahun
2015-2017.
Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014
Tentang pemerintah daerah kami Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan
tegas berupa :
- Memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
- Meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan dalam rangka penyelamatan Hutan.
- Pencabutan izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
- Mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
- Memberi sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan
Narahubung :
Yoni Chandra (Manager
Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar) : 085215925192
0 Comments
Posting Komentar