illustasi tambang
PADANG - 10 Izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Barat masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan luasan yang masuk dalam kawasan hutan pada 10 IUP tersebut seluas + 22.853,24 hektar.

Dari data Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan bulan Mei 2017 terlihat 10 Izin Usaha Pertambangan tersebut dinyatakan 5 IUP berstatus Clean and Clear (CNC) dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC.

Luas kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-Ii/ 1999 Tentang Penunjukan Hutan Di Provinsi Sumatera Barat dengan Peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 10 IUP tersebut yang masuk dalam kawasan hutan dengan rician hutan lindung 19.782,55 hektar, hutan konservasi 18,32 hektar, hutan produksi 1.083,90 hektar, hutan produksi terbatas 1.969,47 hektar rata rata dari perusahan yang dilaporakan tersebut berstatus operasi produksi dengan izin dimulai dari tahun 2010 sampai tahun 2020 dengan komoditi batu bara, biji besi dan emas.

Yoni candra manager advokasi dan kampaye walhi sumatera barat mengatakan, "jika perusahaan tersebut terus melakukan penambangan dan memasuki kawasan hutan tampa izin akan hilangnya beragam tanaman (flora) pada wilayah hutan tersebut serta memperkecil rumah binatang (fauna) yang mengakibatkan populasinya terganggu dan juga rusaknya fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengedali erosi, banjir pemasok oksigen dan pengatur suhu tentunya dampak tersebut akan dialami masyarakat dalam kurung waktu bisa saja lima tahun atau 10 tahun kedepan apalagi sumatera barat merupakan daerah rawan bencana lonsor dan banjir bandang".