WALHI
SUMATERA BARAT
Nomor
: 73/S.Pers/ED-WSB/VIII/2017
WALHI
SUMATERA BARAT LAPORKAN
10
IZIN USAHA PERTAMBANGAN MASUK KAWASAN HUTAN
TANPA
MEMILIKI IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Jakarta , 17 Agustus 2017
10
Izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Barat masuk dalam kawasan
hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, dengan luasan yang masuk dalam kawasan hutan pada 10 IUP
tersebut seluas + 22.853,24
hektar. Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Sumatera Barat yang dikeluarkan bulan Mei 2017 terlihat 10 Izin Usaha Pertambangan
tersebut dinyatakan 5 IUP berstatus Clean
and Clear (CNC) dan 5 IUP lagi berstatus NON CNC.
Luas
kawasan hutan yang masuk dalam IUP didapatkan berdasarkan hasil overlay peta
kawasan hutan dari Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor SK.35/Menhut-II/2013 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/ 1999 Tentang
Penunjukan Hutan di
Provinsi Sumatera Barat dengan Peta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari
10 IUP tersebut yang masuk dalam kawasan hutan dengan rincian hutan lindung 19.782,55 hektar,
hutan konservasi 18,32 hektar, hutan produksi 1.083,90 hektar, hutan produksi terbatas
1.969,47 hektar rata-rata
dari perusahaan
yang dilaporkan tersebut berstatus operasi produksi dengan izin dimulai dari
tahun 2010 sampai tahun 2020 dengan komoditi batu bara, biji besi dan emas.
Yoni
candra manager Advokasi
dan Kampanye Walhi Sumatera Barat mengatakan jika perusahaan
tersebut terus melakukan penambangan dan memasuki kawasan hutan tanpa izin akan hilangnya
beragam tanaman (flora) pada wilayah
hutan tersebut serta memperkecil rumah binatang (fauna) yang mengakibatkan populasinya terganggu dan juga rusaknya fungsi hutan
sebagai pengatur tata air, pengendali erosi, banjir pemasok oksigen dan
pengatur suhu tentunya dampak tersebut akan dialami masyarakat dalam kurun
waktu bisa saja lima tahun atau 10 tahun
kedepan apalagi Sumatera
Barat merupakan daerah
rawan bencana longsor
dan banjir bandang.
Yoni
candra menambahkan pemanfaatkan kawasan hutan tanpa izin tersebut juga berpotensi
menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP sektor Kehutanan pada Negara sejumlah
Rp. 355.593.792.252,- angka tersebut didapatkan sejak peraturan ditetapkan terhitung
semenjak tahun 2010 -2017, seperti apa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009.
Kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati pada saat menerima laporan mengatakan "akan menindaklanjuti laporan Walhi Sumbar dengan memanggil instansi terkait dan akan meninjau ke lapangan, tinjauan lapangan akan kita lakukan segera, paling lambat di awal September 2017.
Pada pertemuan tersebut Walhi Sumatera Barat berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah kami Walhi Sumatera Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan tegas berupa :
Kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rosa Vivien Ratnawati pada saat menerima laporan mengatakan "akan menindaklanjuti laporan Walhi Sumbar dengan memanggil instansi terkait dan akan meninjau ke lapangan, tinjauan lapangan akan kita lakukan segera, paling lambat di awal September 2017.
Pada pertemuan tersebut Walhi Sumatera Barat berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah kami Walhi Sumatera Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan tindakan tegas berupa :
- Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk memproses pelanggaran administrasi dan hukum yang dilakukan pemegang IUP yang tetap beroperasi tanpa melakukan upaya mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
- Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang IUP yang telah dikeluarkan yang berada dalam Kawasan Hutan.
- Meminta kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut izin usaha jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
- Meminta kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
- Meminta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan memberikan sanksi ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH untuk membayar kewajiban keuangan yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang IUP yang lokasi usahanya merupakan kawasan hutan.
No Hp :
Yoni Candra 085215925192 (Walhi Sumbar)
: Rosa Vivien Ratnawati 08161944958 (Dirjen Gakum)
: Rosa Vivien Ratnawati 08161944958 (Dirjen Gakum)
0 Comments
Posting Komentar