PASAMAN – wartaekspres.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Sumatra Barat mendampingi Perwakilan Ikatan Mahasiswa Duo Koto (Imaduko) melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Wilayah Sumatra Barat, sehubungan dengan konflik masyarakat terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT. Unexco Jaya Makmur (PT.IJM), 7 Mei 2018 lalu.
Konflik masyarakat yang disebabkan oleh IUP operasi produksi PT. IJM semakin meluas dan membesar. Sebagaimana diketahui, PT. IJM hanya mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat No. 544.274.2017.
Berdasarkan SK tersebut PT. Inexco Jaya Makmur berhak melakukan pertambangan emas di Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak, Kec. Duo Koto, Kab. Pasaman, Provinsi Sumatra Barat, seluas 2.408 hektar dengan kegiatan operasi produksi berlaku sejak 2 Oktober 2017 hingga 31 Desember 2036.
Berdasarkan hasil analisis peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. IJM dengan peta kawasan hutan dan peta administrasi Kec. Duo Koto, BPS 2010 luas izin perusahaan 2.408 Ha, dimana terlihat bahwa wilayah kerja PT. IJM berada dalam wilayah Nagari Simpang Tonang seluas 435 Ha, kawasan yang dibebani izin ini berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 435 Ha, berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 1.973 Ha.
Pada awalnya konflik ini dipicu aktifitas Pertambangan PT. IJM yang memasuki Nagari Simpang Tonang, padahal berdasarkan SK Gubernur PT. IJM hanya mengantongi izin Nagari Cubadak. Melihat adanya aktifitas tambang emas secara tiba-tiba di kampung mereka, maka masyarakat Simpang Tonang melakukan serangkaian aktifitas penolakan tambang PT. IJM tanpa izin dari Nagari mereka.
Uslaini selaku Derektur Walhi Sumatra Barat menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi serta data yang dihimpun oleh WALHI, ternyata dalam peta IUP lokasi izin PT. IJM hanya berada di Nagari Cubadak, tapi masuk dalam wilayah administrasi Simpang Tonang.
Dengan demikian lokasi izin PT. IJM di Nagari Simpang Tonang sesungguhnya tidak berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat No. 544-274-2017, sehingga seluruh aktifitas pertambangan di Nagari Simpang Tonang yang dilakukan oleh PT. IJM tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Selengkapnya disini
0 Comments
Posting Komentar