Siaran Pers
Kejanggalan
Perizinan
Mahasiwa
Duo Koto bersama PBHI Sumbar dan Walhi Sumbar
Laporkan Pihak Gubernur Sumbar dan PT. IJM ke
Komisi IV DPRD Sumbar
Padang,
9 Mei 2018.
Setelah
melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar 7 Mei 2018 yang lalu, Hari ini, Rabu 9 Mei
2018 Perwakilan Mahasiwa Dua Koto bersama PBHI Sumatera Barat dan Walhi
Sumatera Barat mestinya MELAPORKAN
persoalan Tambang Emas PT. Inexco Jaya Makmur (PT. IJM) ke Komisi IV DPRD
Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana diketahui, PT. IJM saat ini mengantongi
IUP Operasi Produksi Tambang Emas di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Namun, setelah dua kali membangun komunikasi dan menyusun agenda, ternyata
Komisi IV DPRD Sumbar hari ini belum bisa menerima PELAPOR karena unsur
pimpinan komisi IV tidak berada ditempat.
Mewakili
para pelapor, Uslaini selaku direktur Walhi Sumbar mengatakan : hari ini rencananya
kami melaporkan enam poin penting terkait IUP Operasi Produksi PT. IJM ke
Komisi IV DPRD Sumbar, yaitu : Pertama, ada KEJANGGALAN LOKASI OPERASI PRODUKSI PT. IJM. Menurut SK
Gubernur Sumbar Nomor : 544-274-2017, PT. IJM diberi persetujuan untuk meningkatkan
IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi dengan luas 2.408 ha di Jorong Sungai Beremas Nagari Cubadak
Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Namun, ketika lampiran SK Gubenur nomor 544-274-2017
di overlay dengan Peta Kawasan Hutan (2013) dan Peta Adminitrasi BPS (2010), DITEMUKAN FAKTA lokasi Operasi
Produksi PT. IJM juga meliputi Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto
seluas 974 ha.
Kedua,
basecamp
PT. IJM berada di Nagari Simpang Tonang tepatnya di kampung pandulangan Jorong
Perdamaian, padahal dalam SK Gubernur Nomor : 544-274-2017, Jorong Perdamaian,
Nagari Simpang Tonang tidak masuk sebagai lokasi yang diberi izin Operasi
Produksi. Ketiga, PT. IJM telah memulai aktifitas yang diduga bahagian
dari aktifitas pertambangan emas di Nagari Simpang Tonang, seperti memasukkan alat berat dan membangun basecamp di Nagari Simpang
Tonang yang bukan lokasi operasi Produksi PT. IJM.
Keempat, Seluruh lokasi Operasi Produksi PT. IJM berada di kawasan
hutan dengan sebaran pada Hutan Produksi terbatas seluas 435 ha dan dalam
kawasan hutan produksi konversi seluas 1.973 ha. Sementara itu, seluas 974 ha
yang berada di nagari simpang tonang, juga diragukan legalitasnya. Karena
lokasi operasi produksi PT. IJM berada dalam kawasan hutan, maka PT. IJM WAJIB mengurus Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian Kehutanan sebelum melakukan aktifitas
penambangan. Tapi, kami menduga sebelum mengantongi IPPKH, PT. IJM telah
melakukan aktifitas-aktifitas sebagai rangkaian dari penambangan, terutama di
Nagari Simpang Tonang.
Kelima,
lokasi
Operasi Produksi PT. IJM meliputi kawasan pemukiman, perladangan, pertanian,
kawasan hutan adat dan daerah aliran sungai. Namun, dalam proses perizinan,
penyusunan dokumen mengenai analisis dampak lingkungan dan aktifitas
penambangan dilapangan, pihak PT. IJM dan Pemerintah selaku pemberi izin TIDAK MELIBATKAN masyarakat dan
pemangku adat, terutama di Nagari Simpang Tonang. Sehingga kondisi ini
menyebabkan keresahan dan ketakutan ditengah-tengah masyarakat akan kehilangan
tanah pribadi maupun tanah adat, kehilangan rumah, dampak lingkungan, dampak
sosial, kerusakan sungai, dan dampak terhadap sumber-sumber ekonomi (pertanian/perkebunan)
masyarakat di kecamatan dua koto. Pemerintah juga seakan “menyembunyikan”
informasi soal tambang emas PT. IJM ke publik, ditandai dengan tidak
dikabulkannya permohonan Walhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk
akses dokumen PT. IJM yang diajukan pada februari yang lalu.
Keenam,
diduga
ada skenario pembenturan militer dengan masyarakat dalam pengunaan kekuatan TNI
untuk pengamanan terkait tambang emas PT. IJM. Dalam melakukan penolakan atas
keberadaan PT. IJM, Masyarakat Nagari Simpang Tonang beberapa kali justru
berhadapan dengan orang-orang yang mengaku dari TNI. Bahkan runut interaksi
tersebut, beberapa masyarakat dipanggil ke Polres Pasaman dalam dugaan pidana
perusakan mobil perusahaan yang ditumpangi orang-orang yang mengaku dari TNI.
Ipat
mewakili mahasiswa dua koto juga mengatakan : kami berharap nantinya kami bisa diterima
oleh Komisi IV DPRD Sumbar dan laporan kami bisa ditindaklanjuti. Selain melapor,
kami juga ingin menanyakan, sejauh mana perkembangan rekomendasi anggota Komisi
IV DPRD Sumbar yang beberapa waktu lalu telah merekomendasikan agar IUP Operasi
Produksi PT. IJM dicabut oleh Gubernur Sumbar.
Wengki
Purwanto dari PBHI Sumatera Barat menambahkan mestinya pihak PT. IJM dan
Gubernur Sumatera Barat sejak awal memahami bahwa Penambangan Emas dalam
kawasan hutan bukanlah kegiatan kehutanan. Olehnya, ada hal-hal penting yang
harus diperhatikan. Diataranya, Pertama, Tambang emas tidak boleh
mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan mempertimbangkan kelestarian hutan, lihat pasal 3 ayat (2) Permenhut No.
P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016. Kedua, harus berdasarkan izin pinjam
pakai kawasan hutan (IPPKH). Tidak boleh melakukan kegiatan penambangan tanpa
IPPKH. Lihat pasal 5 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 13, jo pasal 14
P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016. Ketiga, harus menyelesaikan hak atas
tanah dengan pemegang hak sebelum menambang emas. Jika pemilik tanah tidak
mengizinkan, maka keputusan tersebut harus dihormati, aktifitas tambang
mestinya tidak dilanjutkan. Lihat pasal 136 UU 4/2009 tentang Pertambangan
MINERBA. Keempat, hanya boleh
menambang emas di lokasi yang di izinkan. Jika melanggar diancam dengan Pidana
Penjara 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah. Lihat pasal 158 UU 4 /2009
tentang Pertambangan MINERBA.
Sebab
itu, kami berharap 6 poin yang akan kami laporkan ke Komisi IV DPRD Provinsi
Sumbar akan ditindaklanjuti dengan seirus, selain itu, juga PATUT DIDUGA, ada permainan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Gubernur Sumbar
selaku pemberi izin ke PT. IJM. Olehnya, sebagai pelapor kami berharap, setelah
menerima laporan kami, nantinya komisi IV DPRD Provinsi Sumbar bersedia
memanggil, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Gubernur Sumbar dan Pihak
PT. IJM. Jangan sampai, hak-hak masyarakat adat dan aspek lingkungan di langgar
hanya demi melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha.
Terima
kasih.
Cp.
Uslaini (direktur Walhi Sumbar) 0811 3345 654.
Wengki Purwanto (Ketua BPW PBHI Sumbar)
0812 6674 4971.
0 Comments
Posting Komentar