Siaran Pers
Kejanggalan Perizinan
Mahasiwa Duo Koto bersama PBHI Sumbar dan Walhi Sumbar
Laporkan Pihak Gubernur Sumbar dan PT. IJM ke Komisi IV DPRD Sumbar



Padang, 9 Mei 2018.

Setelah melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar 7 Mei 2018 yang lalu, Hari ini, Rabu 9 Mei 2018 Perwakilan Mahasiwa Dua Koto bersama PBHI Sumatera Barat dan Walhi Sumatera Barat mestinya MELAPORKAN persoalan Tambang Emas PT. Inexco Jaya Makmur (PT. IJM) ke Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana diketahui, PT. IJM saat ini mengantongi IUP Operasi Produksi Tambang Emas di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Namun, setelah dua kali membangun komunikasi dan menyusun agenda, ternyata Komisi IV DPRD Sumbar hari ini belum bisa menerima PELAPOR karena unsur pimpinan komisi IV tidak berada ditempat.

Mewakili para pelapor, Uslaini selaku direktur Walhi Sumbar mengatakan : hari ini rencananya kami melaporkan enam poin penting terkait IUP Operasi Produksi PT. IJM ke Komisi IV DPRD Sumbar, yaitu : Pertama, ada KEJANGGALAN LOKASI OPERASI PRODUKSI PT. IJM. Menurut SK Gubernur Sumbar Nomor : 544-274-2017, PT. IJM diberi persetujuan untuk meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi dengan luas 2.408 ha di Jorong Sungai Beremas Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman. Namun,  ketika lampiran SK Gubenur nomor 544-274-2017 di overlay dengan Peta Kawasan Hutan (2013) dan Peta Adminitrasi BPS (2010), DITEMUKAN FAKTA lokasi Operasi Produksi PT. IJM juga meliputi Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua Koto seluas 974 ha.

Kedua, basecamp PT. IJM berada di Nagari Simpang Tonang tepatnya di kampung pandulangan Jorong Perdamaian, padahal dalam SK Gubernur Nomor : 544-274-2017, Jorong Perdamaian, Nagari Simpang Tonang tidak masuk sebagai lokasi yang diberi izin Operasi Produksi. Ketiga, PT. IJM telah memulai aktifitas yang diduga bahagian dari aktifitas pertambangan emas di Nagari Simpang Tonang, seperti memasukkan alat berat dan membangun basecamp di Nagari Simpang Tonang yang bukan lokasi operasi Produksi PT. IJM.

Keempat, Seluruh lokasi Operasi Produksi PT. IJM berada di kawasan hutan dengan sebaran pada Hutan Produksi terbatas seluas 435 ha dan dalam kawasan hutan produksi konversi seluas 1.973 ha. Sementara itu, seluas 974 ha yang berada di nagari simpang tonang, juga diragukan legalitasnya. Karena lokasi operasi produksi PT. IJM berada dalam kawasan hutan, maka PT. IJM WAJIB mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian Kehutanan sebelum melakukan aktifitas penambangan. Tapi, kami menduga sebelum mengantongi IPPKH, PT. IJM telah melakukan aktifitas-aktifitas sebagai rangkaian dari penambangan, terutama di Nagari Simpang Tonang.

Kelima, lokasi Operasi Produksi PT. IJM meliputi kawasan pemukiman, perladangan, pertanian, kawasan hutan adat dan daerah aliran sungai. Namun, dalam proses perizinan, penyusunan dokumen mengenai analisis dampak lingkungan dan aktifitas penambangan dilapangan, pihak PT. IJM dan Pemerintah selaku pemberi izin TIDAK MELIBATKAN masyarakat dan pemangku adat, terutama di Nagari Simpang Tonang. Sehingga kondisi ini menyebabkan keresahan dan ketakutan ditengah-tengah masyarakat akan kehilangan tanah pribadi maupun tanah adat, kehilangan rumah, dampak lingkungan, dampak sosial, kerusakan sungai, dan dampak terhadap sumber-sumber ekonomi (pertanian/perkebunan) masyarakat di kecamatan dua koto. Pemerintah juga seakan “menyembunyikan” informasi soal tambang emas PT. IJM ke publik, ditandai dengan tidak dikabulkannya permohonan Walhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk akses dokumen PT. IJM yang diajukan pada februari yang lalu.

Keenam, diduga ada skenario pembenturan militer dengan masyarakat dalam pengunaan kekuatan TNI untuk pengamanan terkait tambang emas PT. IJM. Dalam melakukan penolakan atas keberadaan PT. IJM, Masyarakat Nagari Simpang Tonang beberapa kali justru berhadapan dengan orang-orang yang mengaku dari TNI. Bahkan runut interaksi tersebut, beberapa masyarakat dipanggil ke Polres Pasaman dalam dugaan pidana perusakan mobil perusahaan yang ditumpangi orang-orang yang mengaku dari TNI.

Ipat mewakili mahasiswa dua koto juga mengatakan : kami berharap nantinya kami bisa diterima oleh Komisi IV DPRD Sumbar dan laporan kami bisa ditindaklanjuti. Selain melapor, kami juga ingin menanyakan, sejauh mana perkembangan rekomendasi anggota Komisi IV DPRD Sumbar yang beberapa waktu lalu telah merekomendasikan agar IUP Operasi Produksi PT. IJM dicabut oleh Gubernur Sumbar.

Wengki Purwanto dari PBHI Sumatera Barat menambahkan mestinya pihak PT. IJM dan Gubernur Sumatera Barat sejak awal memahami bahwa Penambangan Emas dalam kawasan hutan bukanlah kegiatan kehutanan. Olehnya, ada hal-hal penting yang harus diperhatikan. Diataranya, Pertama, Tambang emas tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan dan mempertimbangkan kelestarian hutan, lihat pasal 3 ayat (2) Permenhut No. P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016. Kedua, harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tidak boleh melakukan kegiatan penambangan tanpa IPPKH. Lihat pasal 5 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 13, jo pasal 14 P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016. Ketiga, harus menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum menambang emas. Jika pemilik tanah tidak mengizinkan, maka keputusan tersebut harus dihormati, aktifitas tambang mestinya tidak dilanjutkan. Lihat pasal 136 UU 4/2009 tentang Pertambangan MINERBA. Keempat, hanya boleh menambang emas di lokasi yang di izinkan. Jika melanggar diancam dengan Pidana Penjara 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah. Lihat pasal 158 UU 4 /2009 tentang Pertambangan MINERBA.

Sebab itu, kami berharap 6 poin yang akan kami laporkan ke Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar akan ditindaklanjuti dengan seirus, selain itu, juga PATUT DIDUGA, ada permainan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Gubernur Sumbar selaku pemberi izin ke PT. IJM. Olehnya, sebagai pelapor kami berharap, setelah menerima laporan kami, nantinya komisi IV DPRD Provinsi Sumbar bersedia memanggil, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Gubernur Sumbar dan Pihak PT. IJM. Jangan sampai, hak-hak masyarakat adat dan aspek lingkungan di langgar hanya demi melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha.    

Terima kasih.

Cp. Uslaini (direktur Walhi Sumbar) 0811 3345 654.
       Wengki Purwanto (Ketua BPW PBHI Sumbar) 0812 6674 4971.