Perladangan sagu masyarakat di kawasan izin HTI PT. BAE (Doc. YCMM)

Koalisi Pembela HAM Sumbar meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar untuk membatalkan SK No. 619/MENLHK/SETJEN/HPL.0/2018 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Biomass Andalan Energi (PT.BAE) seluas 19.876,59 Ha di Kecamatan Siberut Utara dan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Menteri LHK tanggal 23 Oktober 2019.

Permintaan pembatalan itu didasarkan Surat Dirjen PHPL KLHK No. 5.73/PHPL/ KPHP/HPL.0/1/2018 tentang permintaan klarifikasi ke - 2 terkait Konsesi Hak PT Biomass Andalas Energi tanggal 29 Januari 2018 oleh Komnas HAM RI.

“Dalam surat tersebut disampaikan karena mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan dan mencegah terjadinya konflik sosial serta sesuai dengan kebijakan maka permohonan PT. Biomas Andalan Energi tidak diproses lebih lanjut (oleh KLHK) dan saat ini dalam proses penolakan,” Ujar Surya Purnama selaku juru bicara Koalisi Pembela HAM Sumbar.

Alasan penguat lainnya untuk pembatalan IUPHHK HTI PT.BAE adalah Surat Bupati Kepulauan Mentawai No. 522/658/Bup-km/IX-2015 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Bupati Kepulauan Mentawai kepada Direktur PT. Biomas Andalas Energi tentang Permohonan Pertimbangan Teknis Untuk Areal Permohonan IUPHHK HTI pada September 2015 lalu.

“Dalam surat ini Bupati meminta KLHK mengkaji dan tidak memproses ijin karena pulau siberut sebagai cagar biosfer dunia dan adanya ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan korporasi,” tambah Surya

Ditambah lagi Masyarakat pemilik tanah dan/atau yang bermukim disekitar lokasi calon HTI pernah mengirimkan surat-surat penolakan atas rencana HTI. Surat tersebut ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan. Isinya meminta Menteri tidak menerbitkan IUPHHK-HTI PT. BAE. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan Tidak ingin melepaskan hak-hak adat atas hutan yang dimohonkan oleh PT.BAE.

“Hingga saat masyarakat pemilik tanah dan/atau yang bermukim disekitar lokasi HTI tidak pernah mencabut surat yang telah mereka kirimkan ke Menteri LHK,” ujar Surya.

Pertimbangan lain adalah izin lingkungan No. 660-8-2017 yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri PT. Biomass Andalan Energi.

“Padahal faktanya PT.BAE tidak menyampaikan formulir RKL-RPL kepada Bupati/Walikota untuk diperikasa oleh bupati sebagaimana diharuskan dalam pasal 36 PP 27/2017, kedua Gubernur diduga tidak menjalankan kewajiban mengumumkan “permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi rencana usaha selama 5 hari kerja dan tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan selama 10 hari kerja, sebagaimana diharuskan dalam pasal 44 dan 45 PP 27/2017,” jelas Surya.

Namun Pada Maret 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Pemerintah Indonesia menerbitkan Online Single Submision (OSS), yang melayani perizinan secara online. Lembaga OSS menerbitkan Izin Berusaha atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintgrasi.

“PT. Biomas Andalan Energi memperoleh Izin Berusaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan memanfaatkan sistem ini. Berbekal Izin Berusaha yang diperoleh melalui sistem ini, PT. Biomas Andalan Energi melakukan sosialisasi, dan akan memulai aktivitas perusahaan,” ujar Surya

“Tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pengurusan izin di PP OSS yang memuluskan IUPHHK-HTI PT.BAE, padahal dengan pertimbangan Surat Dirjen PHPL KLHK No. 5.73/PHPL/ KPHP/HPL.0/1/2018 seharusnya izin usaha HTI PT.BAE sudah dibatalkan” tambah Surya.


Narahubung:

Surya Purnama (081374549252)