Diskusi Publik Penyusunan Zonasi Kawasan Wisata Mandeh yang digelar di Hotel Plan B (31/10/2018) melibatkan berbagai pihak, diantaranya Tommy dari UBH selaku penyusun zonasi kawasan wisata mandeh, dinas terkait lainnya serta WALHI SUMBAR.

Di sesi pertama, Danang dari PUPR memaparkan bahwa rencana zonasi ini merupakan langkah awal dalam penetapan KEK Mandeh (Pariwisata) nantinya, karena dalam aturannya kawasan yang ingin diusulkan harus sudah ada zonasi wilayahnya. Sehingga penting disusun rencana zonasi Kawasan Mandeh.

Sementara itu Tommy dan Tim mengutarakan bahwa penyusunan zonasi Kawasan Mandeh, dibagi menjadi 3 kawasan, pertama kawasan Utara meliputi sungai Pisang, sungai Pinang, yang menjadi kawasan lindung karena dominasi kawasan hutan. Kedua Kawasan bagian tengah yang berfungsi sebagai koridor penunjang dan penghubung antar kawasan mandeh. Ketiga kawasan bagian selatan dengan dominasi fungsi budidaya dengan fungsi yang beragam serta gerbang selatan menuju kawasan mandeh.

Disamping itu KLHS pun juga ikut disertakan untuk menjamin kualitas dari zonasi yang dihasilkan sudah sesuai dengan keberlanjutan lingkungan. 

Zonasi Kawasan Mandeh untuk siapa

Saat ini kita tahu bahwa pembagian fungsi, pola dan struktur ruang diatur melalui RTRW. Sedangkan di laut kita punya aturan RZWP3K, aturan ini baik selama adanya pelibatan dan partisipasi masyarakat serta tokoh adat didalamnya. 

Terkait Zonasi, Tommy Adam dari WALHI Sumbar juga menanyakan apakah zonasi ini mengakomodir terhadap perlindungan tanah ulayat? Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan Zonasi? Ini penting karena penyusunan zonasi dibuat dalam skala besar 1:1000 - 1:5000. Tentunya dengan skala besar seperti ini, persil rumah pun akan diarahkan kemana penggunaannya. Jangan ini sampai menjadi ancaman bagi masyarakat adat dengan datanya investor untuk mengambil tanah-tanah masyarakat untuk kebutuhan pariwisata.

Salah seorang staf BPBD Sumbar juga menyatakan bahwa zonasi harus mengakamodir rute jalur evakuasi karena kawasan mandeh ini berada diarea Pesisir. Saat ini penelitian menyebutkan bahwasanya potensi megatrust tsunami masih menyimpan kekuatan sebesar 8,9 SR. Dengan kata lain upaya mitigasi harusnya menjadi hal wajib mengingat potensi tsunami yang besar.

Jadi penting ditegaskan bahwa aturan zonasi ini dapat mengakomodir partisipasi masyarakat terkait dengan zonasi Wisata yang ada dalam kawasan Mandeh.