SIARAN PERS BERSAMA
tentang
 GAGAL FOKUS MEMUTUS NASIB PEJUANG LINGKUNGAN DI GUNUNG TALANG


Hakim Pengadilan Tinggi Padang telah menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap ketiga terdakwa (Ayu Dasril , Hendra  dan Yuzarwedi) dalam kasus pembakaran 1 unit mobil Kijang Innova milik PT. Hitay Daya Energi yang di bekingi oleh Marinir bersenjata lengkap di lokasi pembangunan Geotermal. Sebelumnya Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri I Koto Baru yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada ketiga terdakwa tersebut pada tanggal 14 Agustus 2018.

Ada pun pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding bahwa pidana penjara terlalu ringan mengingat selain hal-hal yang memberatkan juga karena perbuatan Terdakwa tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan agar dapat memberikan efek jera maka patut dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara menjadi 2 (dua) tahun. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya bahwa Yuzarwedi terbukti bersalah melakukan penghasutan sedangkan Ayu Dasril bersalah melakukan kekerasan terhadap barang dan Hendra bersalah melakukan pembakaran.

Menurut Indira Suryani, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat hakim telah gagal memahami kasus ini secara komprehensif. Kasus ini bersentuhan dugaan pelanggaran HAM dalam penetapan 27.000 HA wilayah kerja panas bumi pembangunan Geotermal tanpa persetujuan masyarakat oleh Kementrian ESDM. Dalam posisi yang tidak seimbang, perusahaan yang menggunakan kekuatan aparatur negara seperti tentara bersenjata lengkap namun tidak mendapat perhatian khusus oleh Majelis Hakim. Dilain hal, sikap abai dan minim respons dari pemerintah daerah terhadap penolakan masyarakat terhadap pembangunan geotermal merupakan salah satu faktor terjadi kondisi chaos tidak menjadi pertimbangan. Dalam persidangan, peristiwa pembakaran mobil tidak terbukti diniatkan oleh masyarakat namun dipicu karena kedatangan perusahaan bersama tentara bersenjata lengkap dan lelah menunggu Bupati di lokasi untuk berdialog. Ingat masyarakat hanya mempertahankan haknya dan sikap abai negara dan lebih mementingkan perusahaan inilah yang membuat masyarakat terjebak menjadi kriminal dan penjahat. Tentu saya mesti bertanya kepada hakim, efek jera apa yang dimaksudkan jika niat awal tidak terbukti didalam proses persidangan. 

Secara terpisah, Direktur Nurani Perempuan Yefri Heriani mengemukakan bahwa putusan ini merupakan preseden buruk bagi masyarakat yang sedang mempertahankan haknya.  Tentunya secara psikologis, penghukuman ini merupakan intimidasi bagi keluarga dan masyarakat yang mendukung perjuangan ini. Intimidasi terhadap keluarga korban akan berdampak semakin menyempitnya ruang gerak keluarga dan dapat mempersempit akses keluarga terhadap layanan publik misalnya. Akibatnya, saat ini istri, ibu,adik-adik dari ketiga orang ini rentan untuk dimiskinkan. Tentunya negara memiliki kewajiban untuk memberikan support kepada keluarga yang telah kehilangan tulang punggung ekonomi keluarganya masing-masing. Negara tidak bisa megabaikan keluarga mereka sebagaimana tujuan pembangunan berkelanjutan menyatakan No Left Behind (Tak satupun yang tertinggal). Apapun alasannya, keluarga korban harus tetap menjadi perhatian pemerintah untuk pemenuhan berbagai kebutuhan dan hak-hak mereka ujarnya.

Disisi lain, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi yang menambah hukuman bagi pejuang lingkungan di Gunung Talang. Putusan ini menciderai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan masih belum berpihaknya penegakan hukum pada masyarakat yang berjuang atas kepastian ruang hidupnya yang aman dan bebas dari ancaman kerusakan lingkungan dan kehilangan sumber kehidupan mereka.

Untuk itu, kami sebagai pendamping akan terus melakukan segala daya upaya bersama masyarakat memperjuangkan hidup dan kehidupan petani-petani di Gunung Talang dari mencaplokan ruang hidup yang saat ini dirasakan oleh masyarakat Salingka Gunung Talang. Kami mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan dan lembaga independen lainnya untuk mengeluarkan sikap atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Gunung Talang. Pengabaian dan pelanggaran  Hak Asasi Manusia pastinya menciderai rasa keadilan dan kemanusiaan kita.

Demikianlah siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Padang, 15 November 2018

Hormat Kami
TIM ADVOKAD MASYARAKAT ADAT GUNUNG TALANG
NURANI PEREMPUAN-WALHI SUMBAR - LBH PADANG