SIARAN PERS 
Nomor :195/ED-WSB/XI/2018 

Pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan masih menjadi jalan untuk mempertemukan masyarakat dengan persoalan, mulai dari proses perizinan sampai dengan pemanfaatan dan pembangunan kondisi tersebut hampir terjadi di seluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali Sumatera Barat yang jauh sebelum terbentuknya negara telah memiliki tata aturan, adat istiadat soal pemafaatan sumber daya alam maupun pembangunan di sektor apapun, perubahan rezim kekuasaan di negeri ini sekan-akan tidak disertai perubahan pola penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. 

Kecenderung pemafaatan sumber daya alam dan pembangunan di Sumatera Barat masih terkesan memaksakan bahkan nampak menggunakan kekuasaan untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam , lihat saja pemanfaatan panas bumi di Gunung Talang Kabupaten Solok dan tambang Simpang Tonang Pasaman yang berujung penolakan oleh warga namun yang ironisnya sikap bertahan pada penolakan menyeret masyarakat pada persolan hukum, fenomena tersebut se akan-akan mengaburkan amanah undang-undang dasar. Menyikap kondisi tersebut pertemuan masyarakat dan korban yang diinisiasi oleh Walhi Sumatera Barat pada acara Pra PDLH 28-29 November 2018 yang di hadiri perwakilan masyarakat Gunung Talang Solok, Mentawai, Simpang Tonang Pasaman, Batu Majulur Sijujung, desa Sikalang Sawahlunto, Kapujan Pesisir Selatan, Solok Selatan menyatakatan :

1. Pemerintah harus memperhatikan kearifan lokal dalam setiap kebijakan baik untuk pembangunan maupun pemafaatan sumber daya alam yang ada pada daerah tersebut.

2. Pemerintah harus menghormati cara penguasaan dan pengelolaan wilayah (tanah) secara utuh oleh kaum dan suku di Sumatera Barat.

3. Dalam proses penerbitan izin pemanfaatan sumber daya alam, Pemerintah harus memperhatikan penyelesaian di tingkat masyarakat artinya sebelum pemilik ulayat atau tanah memberikan izin baik dalam bentuk sewa maupun pinjaman secara sah kepada pengelola, pemeritah tidak boleh menerbitkan izin dalam bentuk apapun. 

4. Jika ada kegiatan investasi atau pembangunan dalam nagari, perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat-rapat pembahasan dokumen izin tidak hanya ditentukan oleh Wali Nagari, namun harus melibatkan perangkat adat ninik mamak dan anak kamanakan.

5. Jika ada masalah yang terjadi terkait dengan pembangunan dan proyek yang berhubungan dengan investasi harus diselesaikan secara Bajanjang Naiak, Batanggo Turun.

6. Jika ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum Negara, penegak hukum harus menghormati dengan menjalankan proses penyelesaiannya di tingkat adat.

7. Jika tanah yang sudah disewakan maupun diberikan kepada investor/perusahaan ketika izin dan hak kelola sudah berakhir harus dikembalikan kepada masyarakat adat (demi keutuhan negeri).

Apa yang kami utarakan diatas merupakan wujud dari kecintaian kami kepada Negara ini. Tanah dan sumber daya alam yang kami ada diatasnya merupakan warisan dan kami wajib menjaganya dan mewariskan kepada generasi berikutnya, bagi kami merawat kebudayaan adat istiadat dan mempertahakan kearifan local sama dengan mejaga kesatuan negara ini, jadi sudah sepatutnya Negara menghormati dan memenuhi isi dari deklarasi ini.