Padang, 2 Mei 2017
Walhi Sumatera Barat merupakan lembaga yang bekerjauntuk penyelamatan lingkungan hidup,melihat proses penegakan hukum Polda Sumatera Barat khususnya penegakan hukum pada sector sumber daya alam dan lingkungan hidup yang sudah lebih dari 3 (tiga)bulan, belum memperlihatkan keseriusan dan ketegasan dalam memperoses hukum tersangka YY yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan Ilegal (Illegal Mining)di Jorong Batuhampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.Awalnya Walhi Sumatera Barat mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang membongkar kasus Pertambangan Illegal di Jorong Batuhampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 10 Februari 2017 yang lalu. Namun pasca penangkapan YY, Polda Sumbar justru mengambil tindakan yang menurut kami tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat korban/terdampak atas perbuataan yang dilakukan YY, yaitu dengan menangguhkan penahanan YY hingga saat ini.
Tidak
hanya itu saja, Walhi Sumbar memantau pasca penangguhan penahanan, tersangka YY
mendapatkan penghargaan sebagai Ketua
Panitia pada event Tournament Volley Ball Kapolda dan Danrem Cup yang
diselenggarakan oleh Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja pada tanggal 26
April 2017 s/d 1 Mei 2017,Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi
karena bisa saja mempengaruhi profesionalitas dan indenpendensiPolda Sumbar
dalam menindak lanjuti proses hukum YY. Disamping itu, peristiwa tersebut juga
menjadi tolak ukur bagi masyarakat terhadap keseriusan dan ketegasan Polda
Sumbar dalam melanjutkan proses hukum pelaku, bahkan dengan adanya pelibatan YY
dalam even yang diselenggarakan oleh Institusi penegak hukum yang sedang
menyelidiki kasusnya, terkesan ada keberpihakan dan perlakukan khusus terhadap YY dan tentunya perlakuan ini akan menciderai kepercayaan
dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Menyikapi
peristiwa tersebut diatas, Walhi Sumbar menyurati Kapolda Sumatera Barat Cq.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Cq. Kasubdit IV Direskrimsus Polda dengan Surat Nomor : 25/ED-WSB/IV/2017 prihal: Koordinasi
dan Klarifikasi tertanggal 13 April 2017yang pada pokoknya menanyakan perkembangan
penanganan dan tindak lanjut proses hukum serta alasan-alasan penagguhan
penahanan terhadap tersangka YY, juga meminta Klarifikasi tentang kebenaran apakah
tersangka YY adalah orang yang sama dengan orang yang diberikan penghargaan
sebagai ketua panitia
pelaksana Open Tournament Volley Ball Kapolda & Danrem Cup yang
diselanggarakan pada tanggal 26 April 2017 sampai dengan 1 Mei 2017. Sebab situasi
ini perlu mendapat penjelasan secara terang, jika tidak akan menghilangkan
kepercayaan publik, namun surat tersebut sampai saat ini belum ditanggapi oleh
pihak Polda Sumbar, Selanjutnya
untuk menindak lanjuti Surat Nomor : 25/ED-WSB/IV/2017, Walhi Sumatera Barat telah
mengirimkan Surat Nomor :
30/ED-WSB/V/2017 perihal Perkembangan Koordinasi dan Klarifikasi tertanggal 4
Mei 2017.
Oleh karena itu, demi
menjaga kepercayaan dan rasa keadilan masyarakat serta menjaga kelestarian
lingkungan dan melindungi keberlansungan hidup manusia di bumi, Walhi Sumbar
berpandangan dan mendesak:
1. Kapolda Sumatera Barat Cq.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Cq. Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sumbar harus segera
dengan serius, tegas serta tidak berpihak dalam melanjutkan proses hukum YY
sebagai orang yang diduga kuat telah melakukan penambangan illegal di Jorong
Batuhampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 10
Februari 2017 yang lalu. Karena kejahatan atas sumber daya alam dan lingkungan
merupakan kejahatan luar biasa (ordinary
crime) yang berdampak serius dan sifatnya berkelanjutan sehingga mengancam
kerlangsungan makhluk hidup di bumi ini, sehingganya dibutuhkan penegakan hukum
yang serius pula
.
2. Sebagai bentuk peran dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kami mendesak Kapolda Sumatera
Barat Cq. Ditreskrimsus Polda Sumbar Cq. Kasubdit IV Direskrimsus Polda Sumbar
untuk segera memberikan tanggapan atas Surat Walhi Sumbar Nomor : 25/ED-WSB/IV/2017,karena sebagaimana yang dimandatkan oleh
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya
dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4)bahwa :
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
“ Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
3.
Kapolda
Sumatera Barat Cq. Ditreskrimsus Polda Sumbar Cq. Kasubdit IV Direskrimsus
Polda Sumbaruntuk selanjutnya harus
lebih transparan dalam menginformasikan pekembangan kasus a quo, karena hal tersebut telah diatur dan ditegaskan dalam Perkap
Polri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri dalam Pasal 3 Huruf e
yang menegaskan Prinsip-prinsip dalam peraturan ini salah
satunya memiliki Prinsip Transparan yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan
secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat;
4.
Bahwa ketidak seriusan Polda Sumbar dalam menindak
lanjuti kasus a quo, sama saja dengan
tidak melindungi hak asasi manusia atas lingkungan hidup sebagaimana yang
ditegaskan dalam beberapa peraturan dibawah ini :
-
UUD
1945 Pasal 28 H Ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahterah lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”.
-
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 3 (g), dan menghilangkan rasa aman bagi masyarakat
untuk menikmati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
UU No.
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 (b)
bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan “ menjamin keselamatan, kesehatan dan
kehidupan manusia”.
-
Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal3 yang menyebutkan “Masyarakat
berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
5. Walhi Sumbar bersama Masyarakat akan terus
mengawal proses hukum kejahatan lingkungan ini, dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan betul-betul
secara professional dan tidak berpihak sehingga pelaku kejahatan lingkungan
tidak senantiasa bebas tanpa hukuman. Dimana Hal ini didasarkan atas :
-
Undang-undang Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dalam Pasal 44 menjelaskan “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan
pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan
maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 7 menjelaskan “Semua orang sama di depan hukum dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini”.
6. Selanjutnya, sebagai komitmen dalam ikut
berpartisipasi memberantas kejahatan lingkungan (terutama tambang illegal), maka dalam waktu dekat Walhi
Sumbar akan melaporkan temuan-temuan Walhi Sumbar kepada Gubernur Sumbar
dan Kapolda
Sumbar sertapihak terkait lainnya, guna bisa dilakukan
upaya terintegrasi penyelamatan lingkungan hidup dan penegakan hukum bagi
setiap pelaku.
Contact Person :
Uslaini
(Dir. WALHI Sumbar): 0811 3345 654
Wengki Purwanto (Tim
Hukum WALHI Sumbar/ Ketua PBHI Sumbar) : 081266744971
0 Comments
Posting Komentar