Warga Desa Sikalang Kota Sawahlunto yang tinggal di atas lobang batubara sebanyak 70 KK dan rumah terancam amblas akibat aktivitas tambang dalam yang dilakukan oleh CV. Tahiti Coal, aktivitas tersebut berdasarkan izin yang dimiliki pihak perusahaan telah melakukan aktivitas dari tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2018 namun pada tahun 2018 pihak perusahaan mengajukan perpanjangan izin ke Pemprov Sumbar sampai pada tahun 2028, aktivitas tambang dalam tersebut sejak tahun 2010 mengarah ke pemukiman penduduk dengan 3 lombang utama ± 50 cabang serupa sarang semut dengan panjang lobang diperkirakan 300 M sampai 500 M dengan luasan 2m x2m
Aktivitas tambang yang sudah berjalan selama 9 tahun ini sebelumnya di kuasai PT.Pama Persada Nusantara dengan cara meledakan sumber batubara namun aktivitas tersebut memberikan dampak terhadap warga yang bermukim diatas lobang tambang pihak perusahaan menghentikan aktivitas tersebut namun pada tahun 2010 dilanjutkan oleh CV. Tahiti Coal semenjak 5 tahun belakangan sampai sekarang aktivitas tersebut memberikan dampak dan ancaman terhadap masyarakat, dampak yang sudah dialami warga terjadi penurunan pada struktur tanah sehinga mengakibatkan keretakan pada bidang rumah beberapa sumur turun bahkan sudah ada yang amblas.
Menyikapi hal tersebut masyarakat Desa Sikalang Kota Sawahlunto telah menyampaikan hal tersebut kepada ke Pemerintah Kota Sawahlunto dan meminta untuk mengevaluasi IUP dan menghentikan aktivitas tambang dalam CV. Tahiti Coal namun tak juga mendapatkan tindakan yang kongkrit warga Desa Sikalang juga telah menyurati Pemprov Sumatera Barat namun sampai saat ini belum juga ada tindakan yang nyata sedangkan pihak perusahan tetap melakukan aktivita pertambangan. Walhi Sumatera Barat telah melaporkan persoalan tersebut pada kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian ESDM berdasarkan surat tersebut kementrian merespon dengan meminta Pemprov untuk mengevaluasi IUP PT. Tahiti Coal namun sampai saat ini belum ada langkah konkrit Pemprov Sumatera Barat.
Berdasarkan overley Peta IUP dengan titik koordinat yang diambil langsung dilokasi aktivitas penambangan oleh Walhi Sumatera Barat pada titik kordinat 000 37’40.8” LS dan 100045’33.6” BT ‘diduga IUP CV. TAHITI COAL beraktivitas diluar IUP yang mereka milik dan ini jelas melanggar peraturan UU No.4 Tahun 2019 tentang mineral dan batubara dengan ancaman pidana dan pencabutan izin usaha pertambangan, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangan tersebut ada di Provinsi untuk hal tersebut Pemprov segera memerintahkan dan menghentikan aktivitas tambang dan segera melakukan reklamasi dan pasca tambang pada lobang yang mengarah ke pemukiman penduduk tersebut, jika hal ini tidak segera dilakukan lambat laun pemukiman yang berada di atas lobang tambang akan amblas dan tidak tertutup kemunikan merenggut korban nyawa dari warga Desa Sikalang yang berada dan bermukim di atas lobang tambang.
Nara hubungi : Yoni Candra (0821 7005 5518 )
Sumber : Siaran Pers Nomor : 046/ED-WSB/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019
0 Comments
Posting Komentar