UNTUK DIINGAT MEMBIARKAN KEJAHATAN ADALAH KEJAHATAN
Bapak Walikota Sawahlunto, Bapak Kapolres Kota Sawahlunto, Salam Hormat dari kami, Walhi Sumatera Barat. Salam Adil dan Lestari. Perkenankan, kami menyampaikan Surat untuk bapak, secara terbuka, sebagai wujud sikap kami, mendukung Bapak untuk tugas-tugas mulia.
Surat ini, sebenarnya tidak perlu ada. Tidak perlu, jika Kota yang kaya ini, tidak dirusak. Kota yang wisata dan berbudaya, tidak perlu dihina dengan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin, kita bisa membiarkan kejahatan merajalela, dan congkak dipelupuk mata?
Pak Walikota, kami terpanggil dengan Visi Bapak, yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Sawahlunto 2018-2023, Visi hebat itu “Dengan Kebersamaan Kita Wujudkan Sawahlunto Sebagai Kota Wisata yang Kreatif, Inovatif, Unggul, Bermartabat, Berkeadilan, dan Sejahtera. Kami mendukung bapak, untuk Kota Sawahlunto yang Bermartabat dan Berkeadilan itu, tanpa tambang-tambang illegal.
Pak Walikota, bagaimana mungkin, Kota wisata yang indah, kita biarkan dijamuri tambang illegal. Wisata kuliner kita, diracuni tambang emas illegal. Kuliner kita enak, apalagi Sup Silungkang. ENAK DAN MERINDUKAN. Kini, tamu-tamu kita, disuguhkan kerusakan sungai, kerusakan lingkungan, oleh tambang emas illegal, bahkan sebelum tamu memesan Sup silungkang.
Bapak, sepertinya kita sehati, bapak walikota tahu saja, memang tambang emas illegal di sungai itu yang kami maksud. Sungai pinggir jalan lintas itu, dekat jembatan, dan belakang kuliner itu, kini dan dulu ditambang illegal. Lokasinya, ibarat dua sisi mata uang dengan lokasi wisata kuliner, sup silungkang. Pra dan pasca, bahkan setelah bapak dilantik jadi Walikota, tambang emas illegal itu, muncul hilang muncul lagi ke permukaan. Agaknya, perlu visi hebat Walikota Sawahlunto, di bumikan. Agaknya, dengan Misi Menghadirkan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Inovatif, dalam wujud menghentikan segala aktifitas tambang illegal, visi itu bisa dicapai.
Pak Kapolres Sawahlunto, tentu kami rindu, bapak dapat melaksanakan tugas pokok POLRI dengan bijaksana, sebagaimana tertulis di pasal 13 UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pak Kapolres, sebagimana bapak tahu, tambang emas tanpa izin dilarang dan masuk kategori Tindak Pidana. Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, bahkan menentukan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Pak Walikota Sawahlunto dan Pak Kapolres Kota Sawahlunto, tentu kita ingin, Kota Sawahlunto menjadi Kota Wisata yang berbudaya, bermartabat dan berkeadilan. Tidak ternoda oleh berbagai kejahatan. Apalagi kejahatan tambang dan lingkungan. Dibulan syawal ini, izinkan kami dari Walhi Sumatera Barat melalui Surat Terbuka ini, untuk menyampaikan kalimat, sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa MEMBIARKAN KEJAHATAN adalah KEJAHATAN. Semoga, kita semua terhindar dari perbuatan demikian.
Terimakasih.
Salam Adil dan Lestari.
0 Comments
Posting Komentar