Tata kelola buruk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang berada di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat sangat membahayakan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Pada bulan Mei 2019 lalu muncul protes oleh masyarakat terkait pencemaran udara yang disebabkan oleh abu hitam pekat yang keluar dari cerobong asap PLTU Ombilin, permasalahan ini belum terselesaikan hingga saat ini.
PLTU Ombilin berkapasitas 2 x 100 Megawatt juga memiliki permasalahan yang sangat memdesak untuk segera diselesaikan, yakni Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari hasil pembakaran Batubara, ratusan ton limbah B3 yang dihasilkan setiap hari dibiarkan menumpuk hingga menjadi “gunungan” tanpa penanganan yang tepat sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI Sumatera Barat, Zulpriadi mengungkapkan bahwa “gunungan” abu sisa pembakaran Batubara yang mengandung limbah B3 tersebut sangat membahayakan dan ancamanya nyata terhadap ekologi, dumping limbah B3 yang berdekatan denga pemukiman berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Kami menilai pihak PLTU Ombilin telah gagal dalam mengelola dan mengantisipasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasional PLTU Ombilin. Penumpukan limbah B3 yang berada di garis sepadan sungai Batang Ombilin dan dumping limbah secara serampangan tanpa melalui prosedur dan aturan yang sangat jelas mengangkangi Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah no 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dalam atrutan ini sangat jelas proses penanganan limbah B3.
Selain itu, Pantauan kami di lapangan menemukan bahwa sisa pembakaran tersebut dibiarkan hanyut ke Sungai Ombilin karena hujan. Padahal apabila dilihat dari eksisting, lokasi sekitar PLTU merupakan kawasan pemukiman dan lahan persawahan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari air tersebut. Tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat serta hasil pertanian masyarakat akibat limbah abu pembakaran yang dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan.
Zulpriadi menambahkan, Gubernur Sumatera Barat harus cepat bertindak dalam menangani permasalahan ini serta mendesak penghentian operasional PLTU Ombilin dan memberikan sangksi tegas atas kelalaian tatakelola PLTU Ombilin, serta kami mendorong sudah saatnya Sumbar meninggalkan Energi kotor Batubara ke energi Terbarukan yang bersih dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebetuhan energi listrik.
Sumber : Rilist Walhi Sumbar.
Narahubung: Zulpriadi 08117884394 (Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI Sumatera Barat)
Tanggal 24 Juni 2019
Tanggal 24 Juni 2019
0 Comments
Posting Komentar