Aktivitas penambangan dalam batubara diungkap Walhi Sumbar mengancam pemukiman penduduk Desa Sikalang Kota Sawahlunto.
Pertambangan yang dilakukan PT Tahiti Coal tersebut memiliki izin dari Walikota Sawahlunto.
Berdasarkan izin dimiliki perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas sejak Tahun 2010. berdasarkan hasil tinjauan lapangan Walhi Sumatera Barat aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Tahiti Coal dalam bentuk tambang dalam aktivitas tersebut mengarah ke pemukiman penduduk tepatnya Desa Sikalang.
Lobang yang mengarah kepemukiman penduduk tersebut sejumlah tiga lobang namun berdasarkan keterangan warga lobang tambang tersebut bercabang layaknya lobang semut dengan jumlah ± 30 lobang sampai 50 lobang dengan luasan rata-rata 1,5 meter dengan panjang 300 meter sampai 500 meter dan mengarah ke pemukiman penduduk.
Menyikapi hal tersebut masyarakat Desa Sikalang telah menyampaikan keresahan tersebut ke Pemerintah Kota Sawahlunto bahkan ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat namun tak kunjung mendapat tindakan yang kongkrit.
Padahal dampak yang sudah dialami oleh warga akibat aktivitas penambangan tersebut telah terjadi penurunan pada struktur tanah dan mengakibatkan keretakan pada struktur rumah warga bahkan sudah ada yang amblas beberapa sumur warga.
Harapan dari masyarakat tersebut pihak PT Tahiti Coal menghentikan aktivitas tambang dalam yang mengarah ke pemukiman mereka dan mereklamasi (menimbun) lobang tambang tersebut.
Berdasarkan hasil analisis peta yang dilakukan oleh Walhi Sumatera Barat dengan peta izin PT Tahiti Coal, Yoni Candra, Kepala Kajian dan Advokasi Walhi Sumatera Barat mengatakan bahwasanya aktivitas PT Tahiti Coal berada diluar izin yang dimiliki hal tersebut sudah dilaporkan pada KLHK dan kementrian ESDM namun belum ada sikap yang tegas.
Yoni Candra menegaskan berdasarkan fakta lapangan kuat dugaan aktivitas PT Tahiti Coal melakukan pertambangan illegal sebagaimana dijelaskan UU 4 Tahun 2009 pada pasal 163 pihak berwenang segera menindak dan mengadili mulai dari sangsi pidana, denda dan pencabutan izin.
Uslaini Direktur Walhi Sumatera Barat menambahkan Gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan dan menindak PT Tahiti Coal secara hukum.
“Serta memerintahkan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi (penimbunan) pada bekas lobang tambang jika hal tersebut tidak dilakukan besar kemungkinan akan terjadi bencana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman warga dan tidak tertutup kemungkinan akan menelan korban jiwa khusus pada pemukiman yang dilewati lobang tambang tersebut,”ujar Uslaini.
0 Comments
Posting Komentar