Berbicara tentang partisipasi publik tentu tak dapat dilepaskan dari faktor keterbukaan penyelenggara negara terhadap kebijakan yang dibuat. Pada tahun 2008, Pemerintah dan DPR bersepakat melahirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada pasal 3 dinyatakan bahwa tujuan undang-undang ini diantaranya, pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, serta keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. UU KIP menjadi salah satu landasan yuridis bagi penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas kebijakan negara.
Namun pada kenyataannya sekarang pelibatan masyarakat terutama kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan kaum disabilitas dalam pembuatan kebijakan masih sangat minim sehingga menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal. Salah contohnya adalah rencana pembangungan PLTP Gunung Talang yang menyebabkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Dalam hal ini kaum perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasan dari aparat.
Untuk meningkatkan kesadaran kita bersama akan pentingnya transparansi, akuntabiltas dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang memiliki perspektif lingkungan maka WALHI Sumatera Barat berinisiatif untuk memfasilitasi pertemuan diskusi publik.
Kegiatan dengan tema "Pentingnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang memiliki perspektif lingkungan", difasilitasi oleh Yefri Heriani (Direktur Nurani Perempuan) serta menghadirkan 2 orang pemantik diskusi Wengki Purwanto (PBHI SUMBAR) dan Khalisah Khalid (WALHI NASIONAL).
Untuk informasi lebih lanjut bisa lihat di brosur di atas. (Sumber: www.walhisumbar.or.id)