Suasana Pelatihan KLHS terhadap RTRW dan RPJMD Kabupaten Kota di Sumatera Barat (15/1/2017.  Dok. Walhi Sumbar)


Bertempat di BPTP Sukarami Solok, WALHI Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari mulai dari Senin 15 sampai 17 Januari 2017 di BPTP Sukarami Solok dan diikuti oleh 42 orang peserta yang berasal dari Pemerintah, LSM, Akademisi, Mapala dan perwakilan masyarakat nagari di 6 kabupaten kota yang berada di hulu DAS Batanghari II. 

Dalam sambutannya Direktur Walhi Sumbar menyampaikan banyak pertanyaan kritis dari masyarakat terhadap pemerintah terkait RTRW, sudah sesuaikah dengan kebutuhan masyarakat dan mengapa masyarakat tidak dilibatkan. Dia berharap kepada seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan ini secara aktif dan penuh semoga apa yang kita inisiasi hari ini berguna untuk penyelamatan lingkungan Hidup di Sumatera Barat. 

Khalid Saifullah Dewan Daerah Walhi Sumatera Barat daam sambutan pembukaan pelatihan KLHS mengatakan bahawa pelatihan ini menjadi moment strategis para pihak mulai dari masyarakat, pemerintah daerah dan organisasi no pemerintah yang konsen dengan lingkungan untuk membangun pemahaman dan kapasitas terkait pentingnya KLHS dan cara melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. 

“UU No. 32 tahun 2009 pasal 15 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyusun KLHS. Untuk mendukung pelaksanaan Pasal 15 UU nomor 32 tahun 2009 ini sudah ada PP 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. Kemudian PermenLHK No. 09 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan KLHS serta Permendagri No. 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS”.

Melihat semua aturan terkait KLHS ini, Khalid Saifullah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan KLHS guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan, Rencana dan Program.

Pelatihan KLHS yang dilakukan oleh WALHI Sumatera Barat ini juga melibatkan masyarakat sehingga masyarakat juga memahami KLHS, ketika ada kebijakan pembangunan di daerah mereka, mereka juga dapat melakukan evaluasi dan berpartisipasi secara aktif dan substantif dalam mastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan tempat mereka berada.

Azis sebagai salah satu peserta pelatihan berharap materi yang disampaikan dalam pelatihan ini bisa diserap dengan baik dan ini merupakan isu strategis dalam pembangunan suatu wilayah serta bisa meningkatkan kesadaran kita untuk lebih peduli terhadap lingkungan hidup yang tidak hanya mengejar nilai ekonomis saja tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosialnya. 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para pihak dalam membaca dan memahami dokumen KLHS dan kaitannya dengan dokumen RTRW Kabupaten kota. Disamping itu peserta juga diharapkan bisa memahami peranan dokumen KLHS untuk meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun.