Ilustasi/Haluan |
PADANG, HARIANHALUAN.COM—Sebanyak 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan mineral dan batu bara di Sumatera Barat (Sumbar) berada dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebanyak 19 IUP itu berstatus Clean and Clear (CNC).
Demikian keterangan tertulis Direktur Walhi Sumbar, Uslaini, yang diterima Haluan, Rabu (3/1). Ia mengutarakan, seluas 17959.59 hektare kawasan hutan Sumbar berada dalam izin usaha pertambangan. Jumlah luasan tersebut berada pada 19 IUP usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 perusahaan yang yang ditetapkan harus CNC dari aspek admintrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, dan finansial. Berdasarkan empat aspek yang diverifikasi tersebut, 19 IUP diduga tidak dapat memenuhi syarat CNC,” ujarnya.
Selain itu, kata Uslaini, berdasarkan peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50/Menlhk/setjen/kum. 1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, setiap pemilik IUP yang berada dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. “Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil overlay kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang Penunjukan Hutan di Sumbar dengan peta IUP,” tutur Uslaini.
Ia menyebutkan, jika hutan-hutan tersebut tidak dibebaskan dari izin usaha pertambangan, hal itu berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP kepada negara seperti yang dijelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009.
Manager Advokasi dan Kampaye Walhi Sumbar, Yoni Candra, mengatakan, selain persoalan di atas, ke-19 IUP tersebut sangat berpotensi mengundang konflik sosial antara pihak perusahaan dan masyarakat karena hampir semua wilayah IUP tersebut juga tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat, seperti sawah, perkebunan karet bahkan ada yang tumpang tindih dengan pemukiman penduduk.
“Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Walhi Sumbar mendesak Pemprov Sumbar segera melakukan tindakan tegas berupa (1) mencabut izin usaha pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan jika luas izin perusahaan tersebut 50 persen dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, (2) mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 persen dari total luas izin yang dimiliki perusahaan, (3) memberikan sanksi hukum kepada pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH,” katanya.
0 Comments
Posting Komentar