Illustrasi tambang illegal
PADANG - 17959.59 Hektar kawasan hutan Sumatera Barat berada dalam izin usaha pertambangan, jumlah luasan tersebut berada pada 19 IUP usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh WALHI Sumatera Barat ke 19 IUP tersebut berada dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan ke 19 IUP tersebut berstatus clean and clear.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 perusahaan yang yang ditetapkan harus clean and clear dari aspek 1. Admintrasi; 2. Kewilayahan; 3) Teknis dan Lingkungan; dan 4). Finansial. Berdasarkan 4 aspek yang diverifikasi tersebut ke 19 IUP tersebut diduga tidak dapat memenuhi syarat clean and clear, dalam rilis WALHI Sumbar yang diterima Minangkabaunews, Rabu (3/1/2018).

Selain itu berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 50/Menlhk/setjen/kum. 1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, dimana dari peraturan tersebut setiap pemilik IUP yang berada dalam kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil overlay kawasan hutan berdasarkan lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika hutan-hutan tersebut tidak dibebaskan dari izin usaha pertambangan berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara seperti apa yang dijelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009.

Yoni candra manager Advokasi dan kampaye WALHI Sumatera Barat mengatakan selain persoalan di atas ke 19 IUP tersebut sangat berpotensi mengudang konflik sosial antara pihak perusahaan dengan masyarakat karena hampir semua wilayah IUP tersebut juga tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat seperti sawah, perkebunan karet bahkan ada yang tumpang tindih dengan pemukiman penduduk.

Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah kami jelaskan dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah kami Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas berupa :

  1. Mencabut izin usaha pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.
  2. Mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.
  3. Memberi sanksi hukum ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.