SIARAN PERS Walhi Sumatera Barat
Nomor : 020/ED-WSB/II/2019
Hentikan ekploitasi Lumba-lumba Walhi Sumatera Barat minta Walikota Padang batalkan izin sirkus Lumba-lumba di Padang
Nomor : 020/ED-WSB/II/2019
Hentikan ekploitasi Lumba-lumba Walhi Sumatera Barat minta Walikota Padang batalkan izin sirkus Lumba-lumba di Padang
Beberapa hari belakangan terlihat pembangunan area untuk pertunjukan atraksi lumba-lumba di kawasan GOR H. Agus Salim Padang. Berdasarkan pengamatan Walhi Sumbar tempat pertunjukan tersebut sudah hampir rampung, dibagian luarnya pun sudah penuh ditutupi spanduk gambar atraksi lumba-lumba yang tentu diharap bisa menarik masyarakat Kota Padang untuk menyaksikan atraksi tersebut. Selain itu juga ada spanduk yang berisi informasi kapan atraksi tersebut akan dimulai.
Atraksi lumba-lumba sepertinya memang menarik untuk disaksikan, namun seringkali kita lupa bahwa atraksi tersebut merupakan bentuk eksploitasi Lumba-lumba untuk kepentingan ekonomi yang biasanya jarang mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan hewan mamalia air tersebut, biasanya proses persiapan atraksi nya pun menyengsarakan lumba-lumba. Proses pengangkutan nya tidak layak dan sangat sempit, dan saat pengangkutan lumba-lumba hanya diberikan spon / handuk basah.
Lumba-lumnba diangkat dari satu kota ke kota yang lain yang bukan habitat mereka. Dipertontonkan ke publik semata-mata untuk kepentingan ekonomi manusia, serta lumba-lumba dipaksa beratraksi beberapa kali sehari. Bahkan mereka diberikan air yang bukan dari habitat aslinya yang tentu dapat merusak kesehatan lumba-lumba, pada kolam yang permanen saja sulit bagi lumba untuk merasakan rasa nyaman apalagi dipindah-pindahkan yang bukan habitatnya, jika aktivitas ekploitasi ini diberikan ruang akan memperpendek usia satwa yang sangat cerdas dan social ini, litderatur yang kami baca menyebutkan satwa seperti lumba-lumba jika hidup yang bukan pada habitatnya usianya jauh lebih pendek dari pada dihabitatnya, kalau di habitatnya usia lumba-lumba mencapai 35-40 tahun kalau dikolam 3-5 tahun.
WALHI Sumbar merasa keberatan dengan kegiatan tersebut karena ini merupakan bentuk pengabaian dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari. Seperti yang disampaikan Uslaini Direktur Eksekutif Walhi Sumbar “Atraksi lumba-lumba ini adalah bentuk pengabaian penghormatan antar spesies sebagai salah satu bentuk keadilan ekologis, dimana semua makhluk hidup seharusnya memiliki hak untuk hidup dan tidak dieksploitasi untuk kepentingan manusia saja” menyikapi hal tersebut Walhi Sumbar mengirimkan surat keberatan kepada Walikota terkait hal tersebut dan meminta Pemko Padang meninjau ulang izin yang diberikan. Apalagi hal ini juga bertentangan dengan Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Selain itu Walhi Sumbar juga mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli dengan hal ini, salah satu caranya adalah dengan tidak menyaksikan atraksi tersebut, karena seperti prinsip ekonomi dimana ada permintaan maka disitu ada penawaran. Jika peminat dari atraksi lumba-lumba berkurang maka tentu perlahan tapi pasti eklpoitasi mamalia air ini tidak akan dijadikan lagi sebagai cara untuk mendapatkan uang bagi mereka yang tidak peduli dengan keadilan ekologis.
Selain itu sebagai manusia seharusnya kita menjadi rahmat bagi seluruh alam termasuk hewan. Sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW mencontohkan pada kita tentang memperlakukan hewan, seperti dalam sebuah riwayat ketika Rasul memasuki kebun milik seorang Kaum Anshar. Di dalamnya ada seekor onta yang tengah merintih dan menitikkan air mata. Nabi turun dari kendaraannya lalu mengelus-elus bagian belakang telinganya sampai ia merasa tenang. Sejurus kemudian, Nabi bertanya, “Siapa pemilik onta ini?” Seorang Anshar datang mengaku sebagai pemiliknya. Nabi berkata kepadanya, “Apakah kamu tidak takut kepada Allah dalam memperlakukan hewan yang telah dianguerahkan kepadamu ini? Baru saja ia mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya kelaparan dan kepayahan karena banyaknya pekerjaan dan tumpukan beban di luar kemampuannya.” (HR. Ahmad, Adu Dawud dan Hakim). Harusnya ini menjadi contoh bagi kita dalam memeperlakukan hewan begitu pula Lumba-lumba, karena hewan juga harus diperlakukan dengan adil,
Narasumber :
Uslaini : 0811 3345 654
Yoni : 0852 1592 5192
0 Comments
Posting Komentar