PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) di Nagari Padang Gantiang dicetuskan oleh Walhi Sumatera Barat dan konsorsium Y-WRI (Women Research Institue) dengan program Pengelolaan Hutan untuk Kesejahteraan Perempuan (PHUKP). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteran perempuan melalui budidaya tanaman kakao serta terjaminnya pengelolaan hutan oleh masyarakat secara legal. Program ni dibagi atas 2 kegiatan, pertama pemberdayaan masyarakat terhadap tanaman kakao, kedua pengurusan perizinan perhutanan sosial.
Pengurusan perhutanan Sosial dilakukan sejak Juli Tahun 2016 dengan tahapan utama melakukan riset tentang kondisi sosial dan fisik di Nagari Padang Gantiang. Riset ini peting untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan masyarakat terhadap hutan dan mengetahui fungsi dari hutan di Nagari Padang Gantiang. Selain itu guna mengumpulkan informasi potensi yang bisa dikembangkan dalam kawasan hutan.
Selanjutnya sosialiasi dilakukan oleh Walhi Sumbar dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan pemangku kepentingan (Penyuluh Kehutanan Solok Selatan). Sosialisasi dilakukan secara bertahap mulai dari Pemahaman tentang hutan, kawasan hutan, Perhutanan Sosial. Sosialisasi hutan lindung yang selama ini telah dikelola secara turun temurun. Tidak sedikit terjadi perdebatan panjang ketika Walhi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan muncul stigma bahwa keberadaan walhi Sumatera Barat di Nagari Padang Gantiang akan mengancam masyarakat dalam mengelola hutan. Ini disebabkan trauma semasa lampau akibat dinamika penetapan kawasan hutan oleh pemerintah yang memberikan ketakutan akan masyarakat dalam mengelola tanaman yang ada dalam hutan.
Banyak dinamika yang terjadi dalam sosialisasi, contohnya ketika Tim mengadakan rapat dengan mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan, sering sekali perdebatan terjadi menyangkut “kawasan hutan”. Didalam UU tentang Kehutanan dijelaskan bahwa “kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. Artinya tidak boleh ada kegiatan di dalam hutan apalagi mengolah tanpa izin.
Kesepakatan mendorong hutan Nagari merupakan langkah cerah bagi masyarakat Nagari Padang Gantiang dalam mengelola hutan secara legal. Dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan sehingga membentuk pemahaman kepada masyarakat bahwa program yang di bawa oleh Walhi-WRI akan memberikan dampak positive bagi masyarakat. Dampak tersebut tentunya dirasakan dikemudian hari oleh masyarakat setelah izin kelola hutan dapat dikelola oleh masyarakat tanpa takut beraktivitas mengelola hutan.
Pengusulan Perhutanan Sosial : Awal yang cerah bagi masyarkat dalam mengelola Hutan
Pada awal Januari disepakati untuk mendorong “hutan nagari” di Nagari Padang Gantiang. Hutan nagari di pilih karena sesuai dengan kondisi hutan karena hutan yang cukup luas yaitu sekitar 1264,27 ha. Dengan luasan yang sangat besar diharapkan LPHN mampu mengelola hutan dengan lestari dengan berkoordinasi tentunya dengan pemerintahan nagari Padang gantiang.
Proses selanjutnya pemberian pelatihan kepada masyarakat menyangkut konsep keruangan di nagari Padang Gantiang menggunakan peta dan GPS. Dalam pelatihan ini masyarakat diajarkan menggunakan GPS meliputi teori dan praktek di lapangan. Kemudian hasil dari pelatihan lapangan diolah menggunakan computer sehingga menghasilkan peta eksisting nagari Padang Gantiang. Kemudian dilakukan sosialisasi terkait hasil berupa peta, dan akhirnya dengan pelatihan ini masyarakat sudah mampu menggunakan GPS dan mengetahui batas dan jarak dari pemukiman ke kawasan hutan lindung.
0 Comments
Posting Komentar