Siaran Pers 

Bulan oktober menjadi bulan yang sangat berarti bagi Wahana Linkungan Hidup Indonesia (WALHI ) Sumatera Barat, karena Walhi Sumatera Barat lahir pada tanggal 16 oktober 1996. Walhi Sumbar Lahir dilatar belakangi oleh Maraknya kegiatan ekploitasi lingkungan Hidup di Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta yang tidak melibatkan Masyarakat secara langsung telah mengakibatkan kerusakan dan tekanan terhadap lingkungan Sumatera Barat menjadi semakin tidak terkendalikan. Kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada kelompok tertentu, sikap arogansi pemerintah dan pihak perusahaan serta ketidakberdayaan Masyarakat. Semua Kondisi ini sangat merugikan dan menempatkan rakyat pada posisi yang selalu ditekan dan tertindas.

Dengan berbagai pertimbangan dan melihat potensi kekuatan serta aktifitas lembaga-lembaga yang ada, maka pilihan jatuh pada perlunya dibentuk sebuah forum yang akan beranggotakan lembaga-lembaga yang pada waktu itu sudah konsens dan bergerak dibidang lingkungan seperti Yayasan Taratak, SPKM (Sekretariat Pengembangan Kawasan Mentawai), KOMMA (Kelompok Mahasiwa Mencintai Alam) dan BILA (Bina Kelola) untuk membentuk WALHI Sumatra Barat, Semenjak Tanggal 16 Oktober 1996 Walhi Daerah Sumatera Barat mulai secara kelembagaan melakukan kegiatan advokasi dibidang lingkungan hidup hingga saat sekarang ini. Memalui proses perkembangan yang sanggat lama, saat ini WALHI Sumatera Barat memiliki 10 Lembaga Anggota yaitu Yayasan Taratak, SPKM, KOMMA FP-UA, BILA, PASIH, PBHI, Qbar, LP2M, YCMM, dan Mapala Alphicanameru.

WALHI mengemban misi sebagai organisasi perjuangan penegakan kedaulatan rakyat atas sumber‐sumber kehidupan. Untuk mewujudkan misi tersebut WALHI memainkan peran: Pertama, menggalang sinergi yang berorientasi pada nilai‐nilai: Hak asasi manusia; Demokrasi; Keadilan gender; Keadilan ekologis; Keadilan antar generasi; Persaudaraan Sosial; Anti kekerasan; Keberagaman, dan dengan mengedepankan prinsip‐prinsip utama: Keterbukaan; Keswadayaan; Profesional; Ketauladanan; Kesukarelawanan. Kedua, mendorong proses transformasi sosial dengan cara:

  1. Mengembangkan potensi kekuatan dan ketahanan rakyat;
  2. Mengembalikan mandat negara untuk menegakkan dan melindungi kedaulatan rakyat;
  3. Mendekonstruksikan tatanan ekonomi kapitalistik global yang menindas dan eksploitatif menuju ke arah ekonomi kerakyatan;
  4. Membangun alternatif tata ekonomi dunia baru; serta
  5. Mendesakkan kebijakan pengelolaan sumber‐sumber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan.

Sadar akan Misi yang diemban dan pertambahan Umur Organisasi yang sudah memasuki 21 tahun sejak berdirinya , Walhi Sumatera Barat melakukan Refleksi diri dan memperkokoh gerakan untuk Advokasi serta kampanye guna memastikan Masyarakat mendapatkan Hak-Haknya atas Lingkungan Hidup yang layak dengan beberapa kegiatan yang terangkum di dalam “JAMBORE LINGKUNGAN HIDUP “ dengan tema “ From Culture To Nature “. Adapun beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke 21 tahun yaitu :
  • Diskusi public pertambangan sumatera barat
  • Expert meeting pro dan kontra pembangunan geothermal Gunung Talang
  • Kampanye dampak pembangunan irigasi Sinamar
Selain kegiatan yang telah terlaksana tersebut, Walhi Sumbar juga membuat beberapa kegiatan seperti Jalan Santai Pungut Sampah, Lomba mewarnai tingkat TK, Lomba Karikartur TingkatSMA/Perguruan Tinggi.

Koordinator Panitia , Fadli Rahmadi mengatakan, Kegiatan Jambore Lingkungan Hidup ini adalah sebuah upaya kampanye dan pendidikan dini bagi generasi muda untuk lebih mengetahui kondisi Lingkungan Hidup Sumbar saat ini. Kami sengaja mengambil tema kegiatan “From culture to Nature” dengan tujuan agar kita sama” memahami bahwa dari ajaran budaya Minangkabau kita bisa mencapai sebuah kelestarian. semua itu bisa terangkum dalam pituah Alam takambang jadi guru.

Direktur Walhi Sumatera Barat, Uslaini mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyuarakan bahwa saat ini kondisi lingkungan Hidup di Sumatera Barat sangat memperihatinkan dan ruang kelola rakyat semakin sempit.

Ia mengatakan, Wilayah kelola rakyat di sumatera barat semakin terancam akibat perkebunan sawit dan banyaknyaizin pertambangan di Sumatera Barat. Sampai dengan saat ini terdapat 21 IUP yang dikategorikan CnC namun berada dalamkawasan hutan Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan. Berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjelaskan bahwa kegiatan pengusahaan yang menggunakan kawasan hutan tanpa mengantongi izin IPPKH dapat dikatakan Tindakan Pidana Kehutanan. (relis)

http://ekspresnews.com/2017/11/13/hut-ke-21-walhi-refleksi-lingkungan-hidup-yang-layak-di-sumbar/