Siaran Pers Bersama
Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan
WALHI
– ICEL – AMAN Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU 32/2009
dan UU 41/1999
Jakarta – Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan yang terdiri Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesia Center for Environmenta Law (ICEL) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada hari ini (8 Juni 2017) mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam upaya Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU 41 1999 tentang Kehutanan.
Tim Advokasi
bermohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait
langsung yang dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk; (1) Menolak
permohonan pemohon dalam hal ini APHI dan GAPKI, (2) Mengabulkan seluruh dalil
keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan
Hidup dan Kemanusiaan, (3) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
pasal 69 ayat (2) berikut penjelasannya, pasal 88, pasal 99 ayat (1) UU
Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan pasal 49 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya
permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh tim Advokasi untuk Keadilan
Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan dilandaskan pada kepentingan perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup
dari ancaman upaya penghancuran lingkungan hidup yang begitu massif. Tim
Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan menilai bahwa kearifan
lokal masyarakat adat merupakan bagian dari upaya penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia, serta menjadi bagian integral dalam
tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU yang saat ini diuji,
sesungguhnya merupakan UU yang melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Tim Advokasi
untuk keadilan lingkungan dan Kemanusiaan berharap agar Majelis Hakim Mahkamah
Konstusi mengabulkan permohonan WALHI – ICEL dan AMAN sebagai pihak terkait.
Pada
akhirnya tentu saja kami berhawap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolah
permohonan pemohon untuh seluruhnya, serta menegaskan bahwa pasal 69 (2), pasal
88, pasal 99 UU 32/2009 dan pasal 49 UU 41 / 1999 tidak bertentangan dengan
konstitusi. Kami berharap Majlis Hakim MK dapat memutuskan ini dengan seadil-adilnya,
bagi lingkungan hidup yang baik dan bersih dan hak-hak dasar warga negara
sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi. Jika Majelis Hakim mengabulkan
permohonan pemohon, akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan hidup dan
masyarakat adat.
0 Comments
Posting Komentar