Siaran Pers Bersama

Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan
WALHI – ICEL – AMAN Daftarkan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU 32/2009 dan UU 41/1999

Jakarta – Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan yang terdiri Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesia Center for Environmenta Law (ICEL) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada hari ini (8 Juni 2017) mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam upaya Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU 41 1999 tentang Kehutanan.
Tim Advokasi bermohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait langsung yang dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk; (1) Menolak permohonan pemohon dalam hal ini APHI dan GAPKI, (2) Mengabulkan seluruh dalil keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan, (3) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 69 ayat (2) berikut penjelasannya, pasal 88, pasal 99 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 49 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan dilandaskan pada kepentingan perlindungan            dan penyelamatan lingkungan hidup dari ancaman upaya penghancuran lingkungan hidup yang begitu massif. Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan menilai bahwa kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian dari upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, serta menjadi bagian integral dalam tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU yang saat ini diuji, sesungguhnya merupakan UU yang melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Tim Advokasi untuk keadilan lingkungan dan Kemanusiaan berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstusi mengabulkan permohonan WALHI – ICEL dan AMAN sebagai pihak terkait.
Pada akhirnya tentu saja kami berhawap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolah permohonan pemohon untuh seluruhnya, serta menegaskan bahwa pasal 69 (2), pasal 88, pasal 99 UU 32/2009 dan pasal 49 UU 41 / 1999 tidak bertentangan dengan konstitusi. Kami berharap Majlis Hakim MK dapat memutuskan ini dengan seadil-adilnya, bagi lingkungan hidup yang baik dan bersih dan hak-hak dasar warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi. Jika Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon, akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat.

Jakarta, 8 Juni 2017