Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan
WALHI – ICEL – AMAN Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi UU 32/2009 dan UU 41/1999
Jakarta- Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesian Center for Environmenta Law (ICEL) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada hari ini (8 Juni 2017) mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam upaya Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU 41/1999 tentang kehutanan.
Tim Advokasi
bermohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait
langsung yang dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk; (1)
menolak permohonan pemohon dalam hal ini APHI dan GAPKI, (2) Mengabulkan
seluruh dalil keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Advokasi untuk Keadilan
Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan, (3) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa pasal 69 ayat (2) berikut penjelasannya, pasal 88, pasal 99
ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 41/1999 tentang Kehutanan telah sesuai dengan Konstitusi, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya
permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Keadilan
Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan dilandaskan pada kepentingan perlindungan dan
penyelamatan lingkungan hidup dari ancaman upaya penghancuran lingkungan hidup
yang begitu massif. Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan
Kemanusiaan menilai bahwa kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian dari
upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia,
serta menjadi bagian integral dalam tujuan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. UU yang saat ini diuji ini, sesungguhnya merupakan UU yang
melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Tim Advokasi
untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan berharap agar Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan WALHI – ICEL dan AMAN sebagai pihak
terkait. Terlebih dalam asas strict liability yang diuji saat ini, sesungguhnya
asas hukum yang sudah diakui secara universal.
Pada
akhirnya tentu saja kami berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menegaskan bahwa pasal 69
(2), pasal 88, pasal 99 UU 32/2009 dan pasal 49 UU 41/1999 tidak bertentangan
dengan Konstitusi. Kami berharap Majelis Hakim MK dapat memutuskan ini dengan
seadil-adilnya, bagi lingkungan hidup yang baik dan bersih dan hak-hak dasar
warga negara sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi. Jika Majelis Hakim
mengabulkan permohonan pemohon, akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan
hidup dan masyarakat adat.
Jakarta, 8 Juni 2017
Tim Advokasi
untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan
WALHI – ICEL
– AMAN
CP:
1. Ronald Siahaan, SH, MH dari WALHI di
087775607994
2. Isna Fatimah, SH dari ICEL di 081319230279
3. Andi Muttaqien, SH by dari PILNET di
08121996984
4. Nur Amalia, SH, dari PP MAN di 08119763579
5. Cup
erasmus cahyadi AMAN di 081284280645
0 Comments
Posting Komentar