Pers-Release
15 Maret 2021
No: PR/01-SEK/F50-Rilis/III-2021
FORMAT 50 KOTA HANYA MEMINTA PENGALIHAN TRASE, BUKAN MENOLAK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Limapuluh Kota, Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol (FORMAT) 50 Kota lahir sebagai wadah penyaluran 
aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan jalan Tol yang akan melewati kabupaten Limapuluh.

Kota yang terdiri dari 5 (lima nagari) yaitu Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, NagariLubuak Batingkok dan Nagari Gurun. Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol 
(FORMAT) 50 Kota bertujuan melakukan koordinasi, konsolidasi, kajian dan analisa berbagai informasi, serta advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang akan dan terdampak jalan Tol yang melewati Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat
Dalam hal ini melalui Sekretariat FORMAT 50 Kota menyampaiakn klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan yang beredar terkait penolakan masyarakat di 5 (lima) nagari di 2 kecamatan di kabupaten limapuhkota.

Klarifikasi ini dibutuhkan sebagai jawaban resmi FORMAT kepada masyarakat sumatera barat terkait penolakan trase yang akan 
membelah kampung, permukiman dan lahan produktif.

Pertama: FORMAT 50 Kota bukan menolak kebijakan dan proyek strategis nasional sebagai lokomotif percepatan pembangunan dengan konektifitas antar propinsi dan kota besar di Indonesia. Masyarakat yang tergabung dalam FORMAT 50 sangat sadar akan hal itu, sehingga sangat menghendaki program nasional ini berjalan dengan baik. 
Yang diminta oleh FORMAT adalah pengalihan trase jalan tol yang melalui permukiman padat dan lahan produktif. 
Karena menurut data yang kami miliki terdapat 539 titik rumah dan bangunan yang akan hilang dengan perkiraan hamper 2000 jiwa yang akan terdampak langsung. Tidak hanya itu aka nada 5 kaum pasukuan yang akan hilang di 5 nagari.
Menurut FORMAT bukanlah sesuatu yang sulit sebenarnya bagi Regulator dalam hal ini Pemprov Sumbar dan Penkab. Lima puluh kota untuk mengalihkan jalur tersebut, karena sebelumnya sudah dilakukan di Nagari Sicincin Kecamatan 2x11 Enam lingkuang dan Nagari Sungai Abang Kecamatan Lubuak Aluang, disana ada 246 rumah yang terdampak dan berhasil dialihkan dengan pertimbangan yang sama yaitu permukiman padat penduduk dan lahan 
produktif.

Kedua: Perjuangan FORMAT 50 Kota sama sekali bukan dalam kontek mempermasahkan ganti rugi, namun hanya 
meminta mengalihkan trase ke lokasi lain yang tidak padat penduduk dan lahan produktif. Jadi tolong kepada semua pihak berhentilah melakukan pembangunan opini bahwa perjuangan FORMAT 50 Kota adalah demi mengharapkan ganti rugi yang besar terhadap jalan tol ini. Karena bagi kami tatanan kehidupan social masyarakat 
yang sudah dipertahankan sejak nenek moyang kita adalah investasi yang tak ternilai harganya yang harus dipertahankan demi kelansungan dan keserasian kehidupan.
Ketiga: FORMAT mengundang semua pihak untuk turun langsung ke lapangan melihat dan mendengar langsung keluhan masyarakat yang terdampak, jangan hanya mendengar dan membaca di media saja atau mendapatkan laporan-laporan “asal bapak senang”. Kami sangat terbuka untuk diajak berdialog dengan siapapun sehingga 
persoalan lahan untuk jalan tol ini segera mendapat jalan keluar yang bijaksana dan adil untuk semua

Keempat: Dalam melakukan advokasi hak-hak masyarakat FORMAT 50 Kota tetap memegang teguh prinsip-
prinsip indenpendensi dan keterbukaan sesuai AD ART organisasi. Sehingga diharapkan tidak ada yang beranggapan FORMAT 50 ditunggangi oleh kepentingan-kepantingan politik manapun. Karena Perjuangan FORMAT 50 Kota adalah murni atas aspirasi masyarakat untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Sekretariat Presidium Pusat
FORMAT 50 KOTA
EZI FITRIANA SHI
08116665733
https://youtu.be/z_7NIXGt7yk