Foto citra satelit (GeoEye) Pulau Taraju yang berada di Nagari Sungai Nyalo (Diolah oleh WALHI Sumbar)
SIARAN PERS WALHI Sumatera Barat Nomor : 003/ED-WSB/I/2019.

Pembakaran Pulau teraju beberapa hari yang lalu menjadi pembicaraan public, dimana pemberitaan yang beredar pelaku pembakaran diduga pemilik resort yang akan melakukan pengembangan, pembangunan lokasi resort di daerah tersebut informasi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang dikutip dibeberapa media elektronik  menyebutkan bahwasanya pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi maupun izin pembangunan di kawasan mandeh termasuk pada pulau Taraju, tindakan yang telah dilakukan tersebut jelas melebihi hak dan tidak menjalankan kewajiban karena setiap pengembang wajib memiliki izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Prinsip dan Amdal, yang kesemua izin tersebut kewenannganya berada pada pemerintah daerah.

Jika memang belum ada sepucuk surat pun yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah sedangkan pihak pengembang telah melakukan aktivitas jika kita merujuk pada UU 32 tahun 2009 pasal 109 dimana setiap orang  yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda 1 milyar dan paling banyak 3 milyar sangsi ini baru terkait dengan tidak adanya izin lingkungan hidup, belum lagi sangsi dari pelangaran yang lain.

Berdasarkan hasil interprestasi citra yang dilakukan Walhi Sumatera Barat pulau Taraju memiliki luas 2.27 Ha dengan topografi berbukit dan bertebing, pantai umumnya terjal. vegetasi umum yang ditemui merupakan jenis tumbuhan tingkat tinggi dan cukup lebat seperti kelapa, mangrove, serta semak dan rerumputan hasil pantau Walhi Sumatera Barat hampir semua kawasan pulau tersebut terbakar dari kejadian tersebut menyikapi hal tersebut Walhi mendesak penegak hukum merespon sesegara mungkin tidak saja menunggu ada yang laporan tapi bagaimana penegak hukum dapat bekerja dan menindak secara aktif dan tegas, apalagi kasus ini sudah ada pentunjuk dimana pelaku pembakaran diduga dilakukan pemilik resort yang berada di kawasan pulau tersebut,

Selain itu Walhi Sumbar meminta penegak hukum tidak saja menindak pelaku pembakaran tapi bagaimana penegak hukum harus menindak otak pelaku pembakaran pulau Taraju. Jika kejadian pembakaran pulau Taraju tidak segera ditindak secara hukum besar kemukinan pelagaran hukum dan tindakan sewenang-wenang akan terus terjadi oleh pengembang.  Penegakan hukum ini bentuk pembuktian bahwasanya penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat


Nomor Kontak
uslaini 08113345654,
Yoni Candra 0852 1592 5192