Foto citra satelit (GeoEye) Pulau Taraju yang berada di Nagari Sungai Nyalo (Diolah oleh WALHI Sumbar) |
Pembakaran
Pulau teraju beberapa hari yang lalu menjadi pembicaraan public, dimana
pemberitaan yang beredar pelaku pembakaran diduga pemilik resort yang akan
melakukan pengembangan, pembangunan lokasi resort di daerah tersebut informasi
dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang dikutip dibeberapa media
elektronik menyebutkan bahwasanya
pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi maupun izin pembangunan di kawasan
mandeh termasuk pada pulau Taraju, tindakan yang telah dilakukan tersebut jelas
melebihi hak dan tidak menjalankan kewajiban karena setiap pengembang wajib
memiliki izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),
Izin Prinsip dan Amdal, yang kesemua izin tersebut kewenannganya berada pada
pemerintah daerah.
Jika
memang belum ada sepucuk surat pun yang belum dikeluarkan oleh pemerintah
daerah sedangkan pihak pengembang telah melakukan aktivitas jika kita merujuk
pada UU 32 tahun 2009 pasal 109 dimana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan
denda 1 milyar dan paling banyak 3 milyar sangsi ini baru terkait dengan tidak
adanya izin lingkungan hidup, belum lagi sangsi dari pelangaran yang lain.
Berdasarkan
hasil interprestasi citra yang dilakukan Walhi Sumatera Barat pulau Taraju memiliki
luas 2.27 Ha dengan topografi berbukit dan bertebing, pantai umumnya terjal.
vegetasi umum yang ditemui merupakan jenis tumbuhan tingkat tinggi dan cukup
lebat seperti kelapa, mangrove, serta semak dan rerumputan hasil pantau Walhi
Sumatera Barat hampir semua kawasan pulau tersebut terbakar dari kejadian
tersebut menyikapi hal tersebut Walhi mendesak penegak hukum merespon sesegara
mungkin tidak saja menunggu ada yang laporan tapi bagaimana penegak hukum dapat
bekerja dan menindak secara aktif dan tegas, apalagi kasus ini sudah ada
pentunjuk dimana pelaku pembakaran diduga dilakukan pemilik resort yang berada
di kawasan pulau tersebut,
Selain
itu Walhi Sumbar meminta penegak hukum tidak saja menindak pelaku pembakaran
tapi bagaimana penegak hukum harus menindak otak pelaku pembakaran pulau Taraju.
Jika kejadian pembakaran pulau Taraju tidak segera ditindak secara hukum besar kemukinan
pelagaran hukum dan tindakan sewenang-wenang akan terus terjadi oleh
pengembang. Penegakan hukum ini bentuk
pembuktian bahwasanya penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat
Nomor Kontak
uslaini 08113345654,
Yoni Candra 0852 1592 5192
0 Comments
Posting Komentar