Dalam rangka merespon kasus-kasus lingkungan hidup, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) propinsi Sumatera Barat membentuk tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup. Tim yang langsung diketuai Kepala Bapedalda Sumbar ini terdiri dari unsur akademisi, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), praktisi, ahli/pakar hukum dan lingkungan, organisasi lingkungan, laboratorium, perwakilan masyarakat, instansi teknis terkait lainnya.
Tim ini terbentuk karena melihat kurangnya koordinasi antar instansi terkait sehingga menghambat penanganan permasalahan lingkungan. Tim bakal bekerja memfasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup dengan efektif dan efisien karena penanganan terpadu dan koordinatif dengan instansi terkait lintas sektor dan lintas kabupaten/kota di Sumbar.
Adanya tim ini, dapat dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk pemajuan kualitas lingkungan hidup, sesuai diamanatkan dalam Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 65 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sesuai aturan tersebut, Tim fasilitasi penanganan pengaduan lingkungan hidup bekerja melakukan penelaahan, yaitu melakukan identifikasi, klarifikasi, menghimpun informasi, verifikasi dan riwayat penaatan dari pengaduan permasalahan lingkungan hidup.
Tim bekerja melakukan verifikasi administrasi dan turun ke lapangan guna memeriksa kebenaran pengaduan, memeriksa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan, meminta keterangan, memeriksa dan menganalisa dokumen, memeriksa peralatan, mencari sumber dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, memeriksa lokasi dugaan pencemaran perusakan lingkungan lingkungan hidup dan membuat berita acara.
Tim juga bekerja melakukan analisis terhadap hasil verifikasi lapangan, adanya pelanggaran lingkungan hidup, adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan sumber dampak dan wilayah yang terkena dampak, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil fasilitasi kepada gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penanganan pengaduan. Tim juga melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil fasilitasi penanganan pengaduan.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Uslaini, saat ditemui pada Kamis, (12/03/2015) menyambut baik atas inisiatif atau terobosan yang dilakukan oleh Bapedalda Sumbar, sehingga nantinya kasus-kasus lingkungan hidup yang dilaporkan oleh masyarakat akan lebih mudah ditangani dan mampu diselesaiakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebagai organisasi lingkungan hidup, Walhi Sumbar juga sering mendapatkan pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan pengrusakan dan pencemaran yang terjadi didaerah mereka, untuk merespon pengaduan tersebut pihaknya juga bermitra dengan instansi terkait untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Baca Selengkapnya di sini
0 Comments
Posting Komentar